Napi Lapas Balikpapan Kendalikan Peredaran 1 Kg Sabu di Samarinda

Kalimantan Timur

Napi Lapas Balikpapan Kendalikan Peredaran 1 Kg Sabu di Samarinda

Riani Rahayu - detikKalimantan
Jumat, 09 Okt 2026 19:31 WIB
Barang bukti tahanan lapas Balikpapan yang kendalikan peredaran narkotika 1 kilogram secara daring. (Istimewa)
Foto: Barang bukti tahanan lapas Balikpapan yang kendalikan peredaran narkotika 1 kilogram secara daring. (Istimewa)
Samarinda -

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap peredaran sabu seberat 1.057 gram bruto yang diduga dikendalikan narapidana Lapas Kelas IIA Balikpapan berinisial ID (40). Pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran handphone (HP) yang mengarah pada pengiriman sabu di kawasan Samarinda Seberang.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim Kombes, Romylus Tamtelahitu mengatakan pengungkapan itu bermula saat tim Subdit I melakukan penyelidikan pada Jumat (25/9/2026). Polisi kemudian berkoordinasi dengan petugas pemasyarakatan setelah memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas.

"Kemarin kita sudah berkolaborasi dengan teman-teman dari Kanwil Ditjen PAS dan ternyata mereka melakukan razia dan tidak ditemukan barang bukti lain yang ada di sana, hanya HP saja," ujar Romylus kepada detikKalimantan, Jumat (9/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari koordinasi tersebut, polisi mendapat akses untuk menelusuri dugaan penggunaan HP di dalam lapas. Penyidik kemudian menemukan percakapan yang mengarah pada pengiriman sabu ke wilayah Samarinda Seberang.

"Dan kemudian atas bantuan dari teman-teman lapas, kita berhasil mendapatkan HP itu dan kemudian dari situ kita coba telusuri fakta-fakta percakapan atau perbuatan jahatnya," tuturnya.

Berdasarkan hasil penelusuran, polisi mengetahui sabu tersebut diletakkan di kawasan Gunung RCTI, Samarinda Seberang, pada Jumat (25/9) sekitar pukul 23.00 Wita. Tim Opsnal Subdit I kemudian melakukan pengawasan di lokasi sembari menunggu kedatangan ID dari Lapas Balikpapan.

"Memang benar kita temukan ada evidence di mana ada dikirim barang di Samarinda Seberang," ungkap Romylus.

Pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 02.30 Wita, ID tiba di lokasi dengan didampingi petugas lapas yang membawanya dari Balikpapan. Polisi bersama petugas lapas kemudian menyaksikan ID mengambil dan membuka bungkusan plastik hitam yang berisi satu paket biru padat berisi sabu.

"Dari sini kemudian akhirnya tim penyidik Opsnal Subdit I melakukan pengembangan ke Samarinda Seberang dan benar, di sana kemudian didapatkan satu bungkus sabu dalam bentuk padat, 1 kilogram," jelasnya.

Romylus menyebut pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas menjadi perhatian kepolisian karena komunikasi melalui HP diduga digunakan untuk mengatur peredaran barang di luar penjara. Menurutnya, pola tersebut ditemukan dalam sejumlah kasus narkotika yang ditangani di wilayah Kaltim.

"Di Kaltim ini atau di Samarinda khususnya atau di Balikpapan memang model jejak itu lazim digunakan dan lapas itu bisa mungkin dikatakan sebagai, dalam tanda kutip, brain atau otak, di mana pusat peredaran dikendalikan dari lapas," kata dia.

Romylus mengapresiasi koordinasi dengan jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dalam pengungkapan kasus tersebut. Dia menilai kerja sama kepolisian dan petugas lapas diperlukan untuk menelusuri dugaan jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam penjara.

ID sendiri tetap menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Balikpapan setelah diperiksa polisi. Romylus membenarkan bahwa tersangka sebelumnya juga menjalani hukuman dalam kasus narkoba.

"Untuk prosesnya, pelaku setelah diperiksa oleh kita, kemudian tetap menjalani (penahanan) di sana (Lapas Balikpapan). Namun tetap dia sebagai tersangka," bebernya.

Menurut Romylus, dugaan pengulangan tindak pidana tersebut menjadi perhatian kepolisian bersama jajaran pemasyarakatan. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, ID disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka juga disangkakan secara alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



(aau/aau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads