Dugaan ancaman penyebaran foto intim setelah hubungan asmara berakhir berujung proses hukum. Seorang pemuda berinisial LN (19) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lamandau di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Ia diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang diterima Polres Lamandau pada Mei 2026.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, polisi akhirnya menemukan keberadaan LN di kediamannya, Kalimantan Barat (Kalbar).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unit Opsnal Buser Satreskrim Polres Lamandau melakukan penangkapan dengan bantuan personel Polsubsektor Air Upas, Polres Ketapang, Polda Kalbar. LN diamankan pada Jumat (9/10) sekitar pukul 09.15 WIB tanpa perlawanan dan disaksikan orang tuanya.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto melalui Kasat Reskrim AKP Waryoto menjelaskan, perkara tersebut bermula dari dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, pada 21 Mei 2026.
"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban dan LN diketahui menjalin hubungan asmara sejak April 2026. Dalam hubungan tersebut, keduanya disebut pernah melakukan hubungan badan," ujarnya, Sabtu (10/10/2026).
Persoalan kemudian mencuat setelah hubungan mereka berakhir. LN diduga mengancam akan menyebarkan foto bugil korban. Ancaman tersebut akhirnya diketahui orang tua korban yang kemudian memilih melaporkan kejadian itu ke Polres Lamandau agar diproses sesuai hukum.
"Laporan yang masuk pada Mei 2026 menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan LN di wilayah Kalimantan Barat," kata dia.
Usai ditangkap, LN terlebih dahulu dibawa ke Polsubsektor Air Upas. Selanjutnya, ia dibawa ke Kabupaten Lamandau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Lamandau.
AKP Waryoto mengatakan, penyidik akan memeriksa LN, melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mengecek kembali tempat kejadian perkara (TKP), serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
"Rencana tindak lanjut, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penahanan selama 20 hari ke depan, pengecekan kembali TKP, serta berkoordinasi dengan JPU," ujarnya.
Dalam perkara ini, LN dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polres Lamandau turut mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak, termasuk mengenai risiko dalam hubungan pergaulan serta penggunaan media digital.
"Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ancaman menyebarkan foto intim merupakan persoalan serius yang dapat berdampak pada korban dan perlu ditangani secara hukum. Identitas serta privasi korban anak juga harus tetap dilindungi selama proses penanganan perkara berlangsung," pungkasnya.
Simak Video "Menemukan Lulur Alami dari Daun Aras di Kalimantan Barat"
[Gambas:Video 20detik] (bai/bai)
