Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Balikpapan, Muhammad Husin (40) tewas usai diketahui berkelahi dengan tahanan lain. Hasil forensik mengungkap adanya pendarahan otak fatal menjadi penyebab Husin meninggal.
Dokter Forensik RSKD Balikpapan, dr Heryadi Bawono Putro mengungkap hasil pemeriksaan forensik jasad korban. Ditemukan lebih dari tujuh luka yang didominasi kekerasan benda tumpul pada tubuh korban.
"Ditemukan luka memar di kelopak mata kanan, daun telinga kiri, belakang telinga kiri, serta memar pada anggota gerak atas kanan dan kiri. Ada pula luka robek di pelipis kanan serta beberapa luka lecet di wajah," ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Balikpapan, Rabu (7/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ditemukan resapan darah pada kulit kepala belakang bagian dalam sisi kiri yang mengindikasikan kekerasan terjadi saat korban masih hidup. Pola luka ini menjadi bukti bahwa benda tumpul aktif menghantam area kepala korban.
"Dapat didefinisikan bahwa benturan kekerasan tumpul itu adalah yang mendatangi kepala, bukan kepala yang mendatangi benda. Jadi benda tumpulnya mendatangi kepala," kata dr Heryadi.
Akibat luka tumpul bagian kepala menyebabkan pecahnya pembuluh darah kepala. Pendarahan otak fatal tersebut mengakibatkan mati lemas pada pasien.
"Terjadi pendarahan pada selaput lunak dan keras otak yang totalnya mencapai 110 cc. Secara teori medis, pendarahan di kepala melebihi 100 cc bersifat sangat fatal," jelasnya.
Dokter Heryadi menyimpulkan penyebab utama kematian korban adalah trauma kekerasan tumpul di kepala yang memicu pecahnya pembuluh darah. Kondisi tersebut mengakibatkan gangguan pasokan oksigen.
"Korban bukan meninggal akibat kehabisan darah, melainkan mati lemas akibat pendarahan otak tersebut," tuturnya.
Berdasarkan perkiraan waktu kematian, korban diperkirakan sudah meninggal dunia sekitar 12 hingga 24 jam dari kejadian perkara. Tepatnya sebelum pemeriksaan otopsi dilakukan.
"Berdasarkan perkiraan waktu kematian, korban diperkirakan sudah meninggal dunia sekitar 12 hingga 24 jam sebelum pemeriksaan otopsi, atau sebelum tiba di rumah sakit," ujarnya.
Hasil pemeriksaan forensik kemudian dikantongi polisi. Kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Wakapolresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto mengatakan, penanganan dilakukan dengan metode scientific crime investigation untuk mengungkap fakta-fakta di lokasi kejadian.
"Dalam waktu dekat, kami akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka," ujarnya.
Langkah penyidikan diambil setelah memeriksa para saksi. Polisi turut mengamankan barang bukti dan hasil autopsi forensik.
"Penyidik memeriksa 13 orang saksi yang terdiri dari 10 sesama WBP dan 3 petugas lapas. Petugas juga mengamankan barang bukti pakaian korban, mengecek rekaman CCTV, serta menerima hasil otopsi forensik," ucapnya.
Sebagai informasi, Muhammad Husin terlibat perkelahian dengan teman sekamarnya berinisial I. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 14.00 Wita di kamar Blok B7.
Perkelahian kemudian dilerai oleh WBP lain yang berada di kamar tersebut. Sekitar pukul 22.00 Wita, Muhammad Husin kemudian kembali terlibat perkelahian dengan teman sekamarnya berinisial R yang sedang tidur.
Warga binaan lain kembali melerai keduanya. Usai terlibat perkelahian, MH disebut dalam kondisi lemas hingga memburuk sekitar pukul 02.00 Wita.
Korban kemudian dirujuk secara darurat ke RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. Namun, setelah mendapat penanganan di IGD, Muhammad Husin dinyatakan meninggal dunia pada pukul 02.49 Wita, Rabu (30/9).
