Sebanyak 135 paket narkotika jenis sabu ditemukan tersimpan dalam sebuah tas hitam di kamar seorang pria berinisial AR (30), di Jalan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
AR diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya pada Selasa (29/9/2026) sore setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika di kawasan tersebut.
Informasi itu diterima petugas sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang dicurigai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas akhirnya mengamankan AR. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan sejumlah tempat tertutup lainnya dengan disaksikan warga sekitar. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 135 paket sabu yang disembunyikan di dalam tas berwarna hitam di kamar tersangka.
"Petugas menemukan 135 paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah tas hitam di kamar tersangka," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP YonTe'dangner Te'dang, Rabu (30/9/2026).
Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai sekitar 27,14 gram. Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
"Barang bukti lainnya yakni satu pack plastik klip, satu timbangan digital, sebuah sedotan yang telah dipotong runcing, satu unit iPhone 12 warna putih dan uang tunai Rp200 ribu," katanya.
Menurut polisi, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik AR. Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan. Polisi masih mendalami asal-usul 135 paket sabu tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polisi juga mencatat keterangan dari tiga orang saksi serta membuat laporan polisi bernomor LP/A/75/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA PALANGKA RAYA/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 29 September 2026.
AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Saat ini penyidikan masih berjalan dan pihak kepolisian berencana melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas," pungkasnya.
