Peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari setengah kilogram berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah di Kota Palangka Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial DH dan SN.
Keduanya diamankan bersama lima paket sabu dengan berat kotor mencapai 502,22 gram. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Adi Purnomo membenarkan pengungkapan tersebut.
"Benar, kami telah mengamankan dua orang pria yang kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 502,22 gram," kata Adi, Selasa (29/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng dengan melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada kedua pria tersebut hingga petugas melakukan penangkapan di Jalan Temanggung Tilung XXI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
"Keduanya diamankan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 17.20 WIB. Saat penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap DH dan SN," katanya.
Penggeledahan tersebut disaksikan Ketua RW dan warga setempat. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat kotor 502,22 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita enam plastik hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi KH 4718 YW.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus ini.
"Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk menelusuri asal-usul sabu tersebut. Seluruh barang bukti dan kedua terduga sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidikan masih terus kami kembangkan," ujar Adi.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
