Pria berinisial A (40) melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai wilayah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Tak main-main, pelaku menggasak hingga 13 sepeda motor dengan peniti dan obeng.
"Meski peralatannya terkesan sepele, efektivitas alat tersebut membuat A leluasa memetik belasan sepeda motor di berbagai tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Kapolres Malinau AKBP M Anton Satriadi dalam keterangan resminya Minggu (20/9/2026).
Anton menjelaskan aksi nekat A menyasar area umum hingga permukiman warga. Beberapa lokasi yang disatroni pelaku di antaranya area RSUD Kabupaten Malinau, Desa Kaliamok, Desa Lubak Manis, hingga Desa Malinau Seberang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengungkapan perkara ini, petugas mengamankan barang bukti peralatan berupa dua buah peniti, dua obeng plus, serta 13 sepeda motor hasil kejahatan pelaku," bebernya.
Salah seorang korban adalah Ramadani. Sepeda motor Honda BeAT Street warna cokelat miliknya raib disambar pelaku saat terparkir di kawasan RSUD Kabupaten Malinau pada 13 Januari 2026.
"Pengungkapan kasus ini juga membongkar alur distribusi kendaraan hasil curian tersebut. Selain memburu A sebagai eksekutor tunggal, polisi turut membekuk lima orang yang bertindak sebagai penadah, yakni FEP (37), P (36), J (36), MS (42), dan FSR (34)," jelasnya.
Kelima tersangka penadah kini dipersangkakan melanggar Pasal 591 KUHP huruf a tentang tindak pidana penadahan. Seluruh sepeda motor yang disita kini diserahkan kembali kepada para pemiliknya yang sempat kehilangan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menjadi korban kejahatan serta kembali mengaktifkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) guna mengantisipasi potensi pencurian di sekitar tempat tinggal," pungkasnya.
