Bantah Miliki Pod Getar, Tes Urine Sekretaris PSI Kalbar Positif Benzo

Kalimantan Barat

Bantah Miliki Pod Getar, Tes Urine Sekretaris PSI Kalbar Positif Benzo

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Senin, 24 Agu 2026 23:01 WIB
Sekretaris DPW PSI Kalbar Eddo Susanto di lokasi kecelakaan
Sekretaris DPW PSI Kalbar Eddo Susanto di lokasi kecelakaan. Foto: Dok. Satlantas Polresta Pontianak
Pontianak -

Hasil pemeriksaan urine Sekretaris DPW PSI Kalimantan Barat (Kalbar) Eddo Susanto menunjukkan adanya kandungan Benzodiazepine (benzo). Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto menyebut benzo termasuk Etomidate.

Endang mengatakan, pemeriksaan urine dilakukan dalam rangka penyelidikan setelah Eddo terlibat kecelakaan lalu lintas. Menurut dia, hasil pemeriksaan urine Eddo menunjukkan kandungan yang masuk golongan benzo. Polisi masih mendalami asal kandungan tersebut dan kaitannya dengan obat yang dikonsumsi Eddo.

"Yang bersangkutan sudah kita periksa urinenya. Hasilnya tadi sudah saya sampaikan," kata Endang kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lain-lainnya amfetamin dan sebagainya negatif. Hanya (positif) golongan benzo. Benzo ini termasuk salah satunya Etomidate," imbuhnya.

Polisi membawa Sekretaris DPW PSI Kalbar Eddo Susanto olah TKP di lokasi kecelakaan. (Satlantas Polresta Pontianak)Polisi membawa Sekretaris DPW PSI Kalbar Eddo Susanto olah TKP di lokasi kecelakaan. (Satlantas Polresta Pontianak)

Dalam penyelidikan, polisi juga meminta keterangan dokter yang menangani Eddo. Dari keterangan dokter tersebut, Eddo disebut telah menjadi pasien sejak 2023 dan menjalani terapi pengobatan untuk kecemasan.

Endang mengatakan informasi mengenai riwayat pengobatan tersebut menjadi bagian dari pendalaman karena obat untuk gangguan kecemasan dapat mengandung zat dari golongan benzo.

"Yang bersangkutan ini memang sedang dirawat atau menjadi pasien dari salah satu dokter yang ada di Kota Pontianak. Dokternya juga sudah kita minta keterangan, membenarkan dari 2023 yang bersangkutan sudah menjadi pasien dan sedang menjalani terapi pengobatan kecemasan," ujarnya.

Polisi masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut bersama ahli untuk memastikan kandungan dalam urine tersebut.

"Jadi kalau kita periksa sama ahlinya, dalam arti dokter maupun ahli pengobatan," katanya.

Pod Positif Etomidate, Eddo Bantah Milik

Selain memeriksa urine, polisi juga mendalami sebuah pod yang diserahkan setelah insiden kecelakaan. Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap pod tersebut menunjukkan positif mengandung etomidate.

Namun, polisi belum mengaitkan pod itu sebagai milik Eddo. Sebab, Eddo disebut membantah kepemilikan pod tersebut.

"Begitu kita tanya kepada saudara E selaku pengendara mobil, yang bersangkutan mengatakan bahwa itu bukan miliknya," kata Endang.

Untuk diketahui, Benzodiazepin merupakan obat psikotropika keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter untuk mengatasi kecemasan atau kejang.

Sedangkan Etomidate merupakan obat bius atau anestesi medis di rumah sakit, namun telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II di Indonesia karena marak disalahgunakan sebagai campuran cairan rokok elektrik (vape) ilegal.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan yang melibatkan Eddo terjadi di Jalan Sultan Abdurrahman, tepat di depan RS Mitra Medika, Kecamatan Pontianak Kota, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 08.35 WIB.

Saat itu, Toyota Vellfire KB 1450 OT yang dikemudikan Eddo melaju dari arah Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Sutan Syahrir. Di jalur yang sama, sepeda motor Honda KB 5318 XC dikendarai Budi Hartono dengan membonceng Sellyn.

Sepeda motor tersebut berjalan lebih pelan ketika hendak berbelok ke kanan menuju RS Mitra Medika. Berdasarkan pemeriksaan awal dan rekaman CCTV, polisi menduga jarak kedua kendaraan terlalu dekat sehingga Vellfire menabrak bagian belakang sepeda motor.

Budi mengalami luka pada bagian kepala, sedangkan Sellyn mengalami luka lecet pada kaki dan tangan. Eddo dilaporkan tidak mengalami luka.

Terkini, kedua belah pihak disebut telah berdamai dan sejauh ini tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum. Polisi tetap membuka ruang apabila pihak pengendara sepeda motor nantinya ingin mengajukan proses hukum.



(aau/aau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads