Aksi pembakaran lahan kembali menjadi perhatian aparat di tengah kepungan karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Seorang pria diamankan polisi setelah terciduk membakar lahan di Jalan Bumi Raya I, Kecamatan Baamang, Selasa (15/9/2026) siang.
Pria tersebut diamankan anggota Satgas Aman Nusa II yang melintas di kawasan tersebut. Petugas awalnya melihat adanya aktivitas pembakaran lahan dan langsung mendatangi lokasi. Kapolsek Baamang Iptu Helmi Hamdani mengatakan pria itu mengaku membakar lahan milik pribadi.
"Setelah didatangi, orang tersebut mengaku membakar lahan milik pribadi untuk membersihkan lahannya yang bekas terbakar untuk ditanami bibit nanas," kata Helmi, Selasa sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan membawanya ke Mapolsek Baamang. Langkah itu dilakukan untuk memastikan alasan pembakaran serta mengetahui apakah terdapat unsur pelanggaran dalam aktivitas tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan interogasi dan masih minta keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Identitas pria tersebut belum disampaikan kepolisian. Statusnya juga masih dalam proses pemeriksaan sehingga polisi masih mendalami rangkaian kejadian sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pembakaran lahan menjadi perhatian serius aparat karena kondisi karhutla di Kotim hingga kini masih terjadi di sejumlah wilayah. Kepolisian pun terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran meluas.
Sejumlah laporan dugaan karhutla juga masih dalam proses penanganan oleh aparat kepolisian. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla di wilayah Kotim. Selain itu, sebanyak 73 saksi masih menjalani pemeriksaan terkait berbagai perkara karhutla yang ditangani kepolisian.
"Dengan kondisi lahan yang masih rawan terbakar, aparat mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, meskipun lahan tersebut merupakan milik pribadi. Aktivitas pembakaran berpotensi menimbulkan api yang sulit dikendalikan dan meluas ke kawasan sekitarnya," pungkasnya.
