Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menolak permohonan praperadilan yang diajukan Muhammad Pamar Lubis terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dengan putusan tersebut, proses penyidikan kasus dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen yang ditangani Polda Kalimantan Barat (Kalbar) tetap berlanjut.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Nuraini menolak permohonan praperadilan Pamar Lubis untuk seluruhnya.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," demikian salah satu poin amar putusan tersebut. Biaya perkara juga ditetapkan nihil.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penyidik Polda Kalbar telah melaksanakan konsekuensi hukum dari putusan praperadilan sebelumnya sesuai prosedur. Penyidik juga dinilai melanjutkan proses penyidikan yang telah ada, bukan membuka penyidikan baru.
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bambang Subaryono mengatakan pihaknya menghormati putusan PN Pontianak tersebut. Menurutnya, putusan tersebut menegaskan seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai ketentuan.
"Polda Kalbar menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang menolak seluruh permohonan praperadilan dari pihak Pemohon," kata Bambang kepada detikcom, Selasa (15/9/2026).
"Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang kami lakukan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status tersangka, telah berjalan secara sah, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku," sambungnya.
Bambang menambahkan, penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar sejak awal berkomitmen menjaga transparansi dan memastikan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut. Dengan adanya putusan tersebut, penyidik akan mempercepat proses pelimpahan berkas perkara.
Simak Video "Video Polisi Nilai Permohonan Praperadilan Andrie Yunus Prematur"
(des/des)