Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menolak permohonan praperadilan yang diajukan Muhammad Pamar Lubis terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dengan putusan tersebut, proses penyidikan kasus dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen yang ditangani Polda Kalimantan Barat (Kalbar) tetap berlanjut.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Nuraini menolak permohonan praperadilan Pamar Lubis untuk seluruhnya.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," demikian salah satu poin amar putusan tersebut. Biaya perkara juga ditetapkan nihil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penyidik Polda Kalbar telah melaksanakan konsekuensi hukum dari putusan praperadilan sebelumnya sesuai prosedur. Penyidik juga dinilai melanjutkan proses penyidikan yang telah ada, bukan membuka penyidikan baru.
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bambang Subaryono mengatakan pihaknya menghormati putusan PN Pontianak tersebut. Menurutnya, putusan tersebut menegaskan seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai ketentuan.
"Polda Kalbar menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang menolak seluruh permohonan praperadilan dari pihak Pemohon," kata Bambang kepada detikcom, Selasa (15/9/2026).
"Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang kami lakukan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status tersangka, telah berjalan secara sah, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku," sambungnya.
Bambang menambahkan, penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar sejak awal berkomitmen menjaga transparansi dan memastikan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut. Dengan adanya putusan tersebut, penyidik akan mempercepat proses pelimpahan berkas perkara.
Berawal dari Sengketa Dua Bidang Tanah
Perkara tersebut bermula dari laporan terkait dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen yang dikaitkan dengan Muhammad Pamar Lubis. Dua objek tanah tersebut sebelumnya dipinjamkan kepada PT SRM atas nama Sunainah dan Rudiansyah saat Pamar Lubis menjabat Direktur Utama PT SRM.
Sertifikat atas nama Sunainah dan Rudiansyah diketahui diterbitkan pada 1999. Belakangan, muncul permohonan hak sertifikat baru atas nama Pamar Lubis terhadap objek tanah tersebut.
Imran Kurniawan, yang mewakili pihak ahli waris mengatakan, pihaknya kemudian melakukan konfirmasi ke BPN Kabupaten Ketapang dan meminta pengukuran ulang batas lahan.
"Setelah dilakukan pengukuran ulang, ditemukan adanya tumpang tindih antara objek tanah yang tercatat atas nama Pamar Lubis dengan bidang tanah yang sebelumnya bersertifikat atas nama Sunainah dan Rudiansyah," kata Imran.
Menurut Imran, pihak ahli waris kemudian mempersoalkan penggunaan sertifikat atas nama Pamar Lubis. Sertifikat tersebut disebut sempat digunakan untuk melaporkan pihak ahli waris ke Polda Kalbar dan Bareskrim Polri dengan dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.
Ahli waris yang diwakili Imran kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polda Kalbar pada 2022. Setahun kemudian, pada 2023, Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalbar menetapkan Pamar Lubis sebagai tersangka.
Namun, pada 2025 penyidikan perkara tersebut dihentikan dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Pihak ahli waris kemudian mengajukan praperadilan pada 2026. Permohonan tersebut dikabulkan sehingga penyidik diperintahkan membuka kembali perkara tersebut.
Polda Kalbar kemudian melanjutkan penyidikan. Saat penyidik memanggil Pamar Lubis untuk diperiksa sebagai tersangka, tim penasihat hukumnya mengajukan gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus tersebut telah dilaksanakan oleh Polda Kalbar.
Setelah itu, Pamar Lubis kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. PN Pontianak kemudian menolak permohonan tersebut seluruhnya.
Pamar Lubis Diminta Kooperatif
Imran Kurniawan mengapresiasi putusan PN Pontianak. Dia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Imran juga meminta Pamar Lubis memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Saya mengimbau Muhammad Pamar Lubis agar hadir dalam pemeriksaan dirinya sebagai tersangka di Mapolda Kalbar," kata Imran.
Menurut Imran, putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang proses hukumnya telah berlangsung sejak 2022. Dia berharap proses penyidikan selanjutnya berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Simak Video "Video Polisi Nilai Permohonan Praperadilan Andrie Yunus Prematur"
[Gambas:Video 20detik] (des/des)
