Polisi mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur. Atas kejadian itu polisi menangkap pria berinisial HI (30) di kediamannya.
"Benar telah terjadi tindak pidana pencabulan dimana korban berusia 12 tahun dan seorang pelajar," kata Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, Kamis (10/9/2026).
Peristiwa cabul tersebut terjadi di Kecamatan Sungai Kunjang pada Senin (7/9) sekitar pukul 14.40 Wita. Saat kejadian korban sedang berjalan kaki bersama dua temannya menuju tempat mengaji di sekitar langgar. Di tengah perjalanan, terduga pelaku menghampiri ketiganya dan menanyakan kelas mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua teman korban kemudian berlari meninggalkan lokasi karena ketakutan. Korban yang tertinggal bersama pelaku kemudian mengalami tindakan pencabulan," jelasnya.
Pelaku kemudian meremas payudara korban. Korban selanjutnya berhasil melepaskan diri dan berlari menuju tempat mengaji. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada kedua temannya.
"Karena tidak terima atas perbuatan pelaku, Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendatangi lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui.
Terduga pelaku HI kemudian ditangkap Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang pada Rabu (9/9) sekitar pukul 13.00 Wita di kawasan Jalan Ulin, Kecamatan Sungai Kunjang.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti pakaian korban dibawa ke Polsek Sungai Kunjang guna diproses lebih lanjut," jelas Arie.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Atas kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju kaus warna hitam dan satu lembar celana jeans warna hitam.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.
