Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) resmi keluar dari Lapas Kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Terpidana kasus korupsi tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dan keluar dari lapas sekitar pukul 14.00 Wita.
Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan Andri Lesmono mengatakan pembebasan bersyarat diberikan setelah adik kandung Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud itu dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Pembebasan berdasarkan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
"Abdul Gafur Mas'ud resmi keluar dari Lapas Kelas IIA Balikpapan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, Senin (31/8/2026). AGM keluar dari lapas sekitar pukul 14.00 Wita," ujar Andri kepada detikKalimantan, Senin (31/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri mengatakan pemberian pembebasan bersyarat kepada AGM dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. AGM dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjalani sisa masa pidananya di luar lapas.
"Pembebasan bersyarat diberikan kepada Abdul Gafur Mas'ud karena sudah memenuhi syarat administratif dan substantif berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan juga berdasarkan rekomendasi Sidang TPP di Lapas Kelas IIA Balikpapan," jelasnya.
Meski telah keluar dari lapas, AGM belum sepenuhnya lepas dari pengawasan. Mantan orang nomor satu di PPU itu selanjutnya menjalani pembimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Untuk selanjutnya AGM akan menjalani pembimbingan dan pengawasan oleh pihak Balai Pemasyarakatan untuk melaksanakan wajib lapor sampai dengan masa pidana pokoknya selesai ditambah masa percobaan selama satu tahun," katanya.
Selain Bapas, Lapas Balikpapan turut menyerahkan AGM kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan pengawasan selama menjalani pembebasan bersyarat. Sejumlah ketentuan juga wajib dipatuhi AGM selama berada di luar lapas.
"Selain itu kami juga menyerahkan AGM kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan pengawasan selama menjalani pembebasan bersyarat," ungkapnya.
Bisa Dicabut
Andri menegaskan status pembebasan bersyarat tersebut dapat dicabut apabila AGM kembali melakukan tindak pidana. Jika hal itu terjadi, sisa pidana yang belum dijalani dapat ditambahkan dengan pidana dari perkara barunya.
"Selama menjalani pembebasan bersyarat AGM tetap harus menaati ketentuan yang sudah ditetapkan. Karena apabila kembali melakukan tindak pidana maka pembebasan bersyaratnya akan dicabut dan sisa pidana yang belum dijalani akan ditambahkan dengan pidana yang terbaru," tegas Andri.
AGM sebelumnya terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Bupati PPU. Ia ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2022 terkait perkara suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU.
Dalam perkara tersebut, AGM divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan kemudian menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIA Balikpapan. AGM juga kembali tersandung perkara korupsi terkait penyertaan modal perusahaan umum daerah (Perumda) di PPU.
Simak Video "Video Gubernur Kaltim Didemo, Golkar Ingatkan Kadernya Peka"
[Gambas:Video 20detik] (bai/bai)
