Video lima narapidana yang diduga pesta minuman keras (miras) di Lapas Kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), viral di media sosial. Pihak lapas menjelaskan bahwa peristiwa dalam video tersebut adalah kejadian lama.
Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Andri Lesmono membeberkan bahwa video tersebut terjadi pada pertengahan 2019. Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap salah satu warga binaan dalam video berinisial EC atau Edy Chandra yang hingga kini masih berada di lapas.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap WBP inisial EC, kejadian tersebut terjadi di sekitar pertengahan 2019. Dia lupa waktu pastinya, kejadiannya di kamar tamping Blok C kamar 18, bangunan lama," ujar Andri kepada detikKalimantan, Senin (31/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri mengungkapkan miras yang dikonsumsi saat itu masuk secara ilegal ke dalam lapas melalui gerobak sampah. Gerobak tersebut setiap hari keluar masuk untuk membuang sampah di bagian belakang lapas.
"Minuman keras tersebut masuk diselundupkan dari gerobak sampah yang setiap hari keluar masuk membuang sampah di belakang lapas," ungkapnya.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan saat ini, Edy mengaku sudah tidak mengingat siapa tamping sampah yang diduga terlibat dalam penyelundupan miras tersebut. Sebab peristiwa itu telah berlangsung sekitar tujuh tahun lalu.
"Akan tetapi yang bersangkutan sudah lupa nama tamping sampahnya karena sudah lama sekali," katanya.
Andri mengatakan terdapat lima warga binaan yang terlihat dalam video tersebut. Empat di antaranya telah bebas secara bertahap dalam rentang 2022 hingga 2025, sedangkan Edy masih menjalani pidana seumur hidup.
"Di antara lima orang tersebut, empat orang sudah bebas, tinggal satu orang yang masih ada di dalam lapas karena mendapat hukuman seumur hidup atas nama Edy Chandra perkara pembunuhan berencana," jelasnya.
Edy diketahui merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340. Ia menjadi satu-satunya warga binaan dalam video yang masih menjalani masa pidana di Lapas Balikpapan sehingga kembali diperiksa setelah video lama tersebut viral.
"Empat orang lainnya yang ada dalam video sudah bebas rentang waktu 2022 sampai 2025," tuturnya.
Andri menegaskan pelanggaran tersebut sebenarnya telah ditindak oleh pihak lapas pada 2019. Edy saat itu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat setelah menjalani pemeriksaan.
"Setelah pemeriksaan kami kenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat berupa tutupan sunyi atau sel, pembatasan kunjungan dan kami catat dalam Register F," pungkasnya.
