Dugaan perundungan terhadap MFA (24), tenaga outsourcing yang membakar lantai 3 Kantor Diskominfo Kutai Kartanegara (Kukar), disebut telah berlangsung sejak pertengahan 2025. Polisi menyebut aksi bullying tersebut memuncak pada 10 Agustus 2026 atau sehari sebelum aksi pembakaran terjadi.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Tedy Sopandi mengatakan penyidik telah mendalami dugaan perundungan yang dialami pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi belum menemukan motif lain selain dugaan perundungan tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, hingga saat ini tidak ditemukan motif lain selain dugaan perundungan (bullying) yang dialami oleh pelaku," ujar Tedy dalam keterangan yang diterima detikKalimantan, Kamis (20/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tedy, salah satu hal yang disebut pelaku berkaitan dengan perundungan ialah pesan WhatsApp (WA) bertuliskan 'COD BURUNG'. Pesan itulah yang disebut menjadi salah satu pemicu kemarahan pelaku.
"Berdasarkan keterangan pelaku, perundungan tersebut telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2025 dan memuncak pada 10 Agustus 2026. Salah satu pemicunya adalah adanya pesan WhatsApp yang berisi ucapan 'COD BURUNG' yang menurut pelaku berkaitan dengan tindakan perundungan yang dialaminya," terangnya.
Penyidik telah memeriksa dua orang terkait dugaan tindakan perundungan tersebut. Keduanya yakni ARP dan MAF, yang sama-sama merupakan tenaga outsourcing aplikasi di lingkungan Diskominfo Kukar.
"Dalam penanganan perkara pembakaran, polisi telah memeriksa enam orang saksi. Mereka terdiri dari ASN Diskominfo, dua cleaning service, petugas keamanan serta dua tenaga outsourcing aplikasi," ungkapnya.
Tedy juga menjelaskan percakapan yang diduga berkaitan dengan perundungan tidak dijadikan barang bukti dalam perkara pembakaran. Sebab, percakapan tersebut dinilai memiliki konteks berbeda dengan tindak pidana pembakaran yang saat ini sedang disidik.
"Percakapan yang diduga mengarah pada tindakan perundungan tidak dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara pembakaran karena memiliki konteks yang berbeda dengan tindak pidana yang saat ini sedang disidik," jelasnya.
Polisi juga belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam aksi pembakaran tersebut. Dengan demikian, hingga kini belum ada potensi penetapan tersangka lain selain pelaku pembakaran.
"Hingga saat ini, penyidik belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana pembakaran tersebut, sehingga belum terdapat potensi penetapan tersangka selain pelaku pembakaran," tegas Tedy.
Saat ini polisi tengah melengkapi berkas dan akan mengirim berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum. Terhadap pelaku pembakaran, polisi menerapkan Pasal 308 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," bebernya.
Tedy juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat spekulasi terkait perkara tersebut maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Penyidik juga masih melanjutkan proses hukum.
"Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
