Bareskrim Polri mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa pengantin pesanan ke China. Para korban dijanjikan sejumlah uang setelah menikah dengan warga negara China, tetapi berakhir menjadi asisten rumah tangga (ART) bahkan disiksa. Singkawang, Kalimantan Barat, merupakan wilayah yang menjadi gerbang pengantin pesanan sebelum dikirim ke Negeri Tirai Bambu.
Dilansir detikNews, hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Yolanda Evalyn. kasus bermula dari laporan seorang korban berinisial ULS pada Januari 2025 silam. ULS awaknya dinikahi secara siri di Jakarta sebelum dibawa ke China.
"Kejadiannya pernikahannya ada di Jakarta dan mereka nikah siri walaupun prianya bukan muslim. Setelah mereka menikah dibiayai dan mereka sama-sama berangkat ke China," terang Kombes Yolanda dalam konferensi pers di Bareskrim pada Rabu (19/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yolanda menjelaskan modus pengantin pesanan ini. Sindikat merekrut para perempuan dengan iming-iming menikah dengan warga asing dan mendapatkan uang serta kehidupan yang lebih baik di luar negeri. Pernikahan dan keberangkatan ke luar negeri difasilitasi oleh pelaku.
"Namun nanti sampai di negara tujuan, apa yang diiming-imingkan itu tidak diberikan. Dan justru perempuan-perempuan yang menikah ini akan diperlakukan di sana seperti pembantu. Jadi mengerjakan pekerjaan sehari-hari, namun uangnya tidak diberikan untuk bulanannya," ujar Yolanda.
Pernikahan itu biasanya tercatat resmi di China. Namun, Yolanda menegaskan bahwa prosedur pemberangkatan dari Indonesia termasuk melanggar hukum. Para perekrut diduga mendapat sejumlah uang untuk setiap korban yang berhasil dikirim ke China.
"Perekrut ini dapat keuntungannya Rp 20 juta loh per orangnya. Nah, yang memfasilitasi tadi yang dia sebagai yang di sana penerjemah Mandarinnya itu, dia dibagi nih sama si perekrut, dia dikasih Rp 5 juta," jelasnya.
Dua orang ditetapkan tersangka dalam perkara ini, yakni perempuan berinisial CA (25) selaku perekrut dan laki-laki berinisial FU (59) sebagai perantara dan penerjemah. Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 600 juta.
Yolanda melanjutkan, Singkawang menjadi salah satu titik sentral atau gerbang bagi sindikat TPPO pengantin pesanan ini. Menurutnya, Singkawang menjadi pintu masuk karena warga setempat rata-rata bisa berbahasa Mandarin. Meski demikian, tren menunjukkan adanya pergeseran ke daerah lain.
"Sementara ya, ini masih bisa berkembang, yang banyak selama ini terjadi di Kalbar (Kalimantan Barat), Singkawang. Karena komunikasinya mereka sudah bisa berbahasa (Mandarin) gitu. Tapi sekarang berkembang mulai ke daerah Jawa Barat," jelasnya.
Yolanda mengungkap bahwa para perekrut sengaja menyasar warga yang bisa berbahasa Mandarin untuk memudahkan komunikasi dengan calon suami dari China. Perekrutan juga dilakukan secara langsung, tanpa melalui media sosial.
"Nah orang dari Guangzhou itu yang carinya ke Singkawang. Mungkin dari mulut ke mulut 'oh itu bisa bahasa China' terus dia ngomong gitu 'aku cari kasih istri'. Nggak ada (grup WA/Telegram), dia langsung apa namanya, langsung door-to-door ke tempat," bebernya.
Baca selengkapnya di sini.
