Sesaknya Lapas Sampit, Kapasitas 240 Dihuni 851 Warga Binaan

Kalimantan Tengah

Sesaknya Lapas Sampit, Kapasitas 240 Dihuni 851 Warga Binaan

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Senin, 17 Agu 2026 22:02 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi lapas. Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Kotawaringin Timur -

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit masih menghadapi persoalan serius berupa kelebihan kapasitas. Saat ini, jumlah penghuni mencapai 851 orang, sementara kapasitas ideal berdasarkan pengukuran terakhir hanya sekitar 240 orang.

Kondisi tersebut membuat jumlah penghuni hampir tiga kali lipat dari kapasitas yang tersedia. Bahkan, kepadatan di Lapas Sampit pernah mencapai angka yang lebih tinggi.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani mengatakan, pada 2025 lalu jumlah penghuni sempat menembus 1.019 orang. Angka tersebut menjadi jumlah penghuni tertinggi selama dirinya menjabat. Meski menghadapi persoalan overkapasitas, pembinaan terhadap warga binaan tetap berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah mengusulkan perubahan kapasitas lapas karena terdapat kemungkinan penyesuaian dengan kondisi serta kebutuhan terbaru. Berbagai keterampilan diberikan sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat, mulai dari perikanan, pertukangan, pengelasan hingga keterampilan barbershop," ujar Yani, Senin (17/8/2026).

567 Warga Binaan Dapat Remisi HUT ke-81 RI

Di tengah kondisi Lapas Sampit yang masih padat, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026) membawa kabar baik bagi ratusan warga binaan.

"Sebanyak 567 warga binaan mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, 203 orang menerima remisi umum kategori normal, sedangkan 364 lainnya merupakan warga binaan yang masuk dalam ketentuan PP Nomor 99, termasuk perkara narkotika," kata dia.

Yani memastikan seluruh warga binaan yang diusulkan tahun ini memenuhi persyaratan sehingga tidak ada pengajuan remisi yang ditolak.

"Untuk sementara ini posisinya tidak ada yang ditolak, sudah mendapatkan semua. Jadi total ada 567 orang yang mendapatkan remisi," ujarnya.

Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.

"Yang penting sudah memenuhi syarat: menjalani pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan," tegasnya.

Dari ratusan penerima remisi tersebut, terdapat 12 warga binaan yang masa pidananya berakhir. Namun, satu orang masih harus menjalani hukuman subsider sehingga belum dapat sepenuhnya meninggalkan lapas.

"Dengan demikian, sebanyak 11 warga binaan dinyatakan bebas," katanya.

Remisi umum diberikan setiap 17 Agustus, sementara remisi khusus diberikan bertepatan dengan hari raya keagamaan sesuai agama warga binaan. Selain itu, terdapat remisi anak, meski saat ini Lapas Sampit tidak memiliki warga binaan anak-anak.

"Lapas Sampit juga masih menunggu proses pengajuan amnesti untuk sekitar 57 warga binaan yang masuk dalam kriteria tertentu," pungkansya.



(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads