Aksi pembakaran lahan kembali berujung proses hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang pria berinisial EP (37) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membakar tumpukan ranting menggunakan korek api hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Seperti diketahui, saat ini Kotim tengah memberlakukan status Tanggap Darurat Karhutla. EP yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani/perkebunan justru membakar lahan yang kemudian dilaporkan oleh warga.
EP ditangkap setelah melakukan pembakaran lahan di Jalan Muhammad Hatta Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat petugas Satgas Karhutla Polres Kotim tiba di lokasi, EP masih berada di tempat dan didapati sedang memicu api menggunakan korek gas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penelusuran polisi menunjukkan bahwa pembakaran juga telah dilakukan EP sehari sebelumnya, Jumat (31/7/2026). Lahan yang terbakar meluas hingga sekitar 1 hektare, bahkan sempat merambat dan mengancam pekarangan rumah warga di sekitar lokasi.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran tersebut, antara lain satu buah korek api, cangkul, parang, serta sampel abu sisa pembakaran. Area yang terbakar juga telah dipasangi garis polisi.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, penindakan terhadap pelaku karhutla dilakukan berdasarkan proses penyelidikan yang terukur dan didukung metode scientific crime investigation.
"Penegakan hukum adalah langkah terakhir. Sebelumnya kami selalu melakukan upaya preemtif, preventif, dan mengimbau masyarakat. Namun, apabila memang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Resky, Selasa (4/8/2026).
Dalam pemeriksaan, EP disebut bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Polisi kini berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan penerapan pasal yang paling tepat terhadap tersangka.
"EP terancam dijerat ketentuan dalam UU Kehutanan maupun UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja," katanya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak menggunakan api sebagai cara membersihkan maupun membuka lahan.
Polres Kotim menegaskan, imbauan dan pencegahan akan terus dilakukan. Namun, ketika pembakaran terbukti menimbulkan pelanggaran hukum, polisi memastikan proses pidana akan tetap berjalan.
Terlebih, kondisi kemarau dan meningkatnya potensi karhutla membuat api kecil sekalipun berisiko berkembang dan merembet ke area yang lebih luas.
"Korek api yang tampak sederhana kini menjadi barang bukti dalam perkara karhutla yang membakar sekitar satu hektare lahan. Polisi berharap kasus ini menjadi efek jera agar praktik membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar tidak kembali terjadi," pungkasnya.
