Bakar Lahan Dekat Kebun Sawit, Pria 51 Tahun di Sukamara Ditangkap

Bakar Lahan Dekat Kebun Sawit, Pria 51 Tahun di Sukamara Ditangkap

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Senin, 27 Jul 2026 09:00 WIB
Kebun Sawit di Kobar Ludes Terbakar
Ilustrasi kebakaran kebun sawit di Kalimantan Tengah. Foto: Istimewa
Sukamara -

Upaya membuka lahan dengan cara membakar kembali memakan korban hukum. Seorang pria berinisial D (51), warga Desa Kartamulia, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, diamankan jajaran Satreskrim Polres Sukamara setelah diduga melakukan pembakaran lahan yang berada di sekitar kawasan perkebunan kelapa sawit.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai kebakaran lahan pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 14.40 WIB. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Sukamara AKP Ryan Eka Setiawan menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, lahan yang terbakar masih mengeluarkan asap. Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan sejumlah saksi, diketahui sebelum kebakaran terjadi terdapat aktivitas pembukaan lahan menggunakan api di area milik seorang warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Sukamara segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati lahan dalam kondisi telah terbakar dan masih mengeluarkan asap. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, sebelumnya terdapat aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar pada lahan milik seorang warga," ujar Ryan, Senin (27/7/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu meliputi tiga potong kayu bekas terbakar, satu korek api berwarna hijau merek FOX, serta dokumen surat penguasaan fisik bidang tanah atas nama tersangka.

"Atas perbuatannya, D kini harus berhadapan dengan proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang juga telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023," ujarnya.

Polres Sukamara mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar karena selain berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi pidana yang berat.

"Aparat menegaskan akan terus menindak setiap pelanggaran sebagai bagian dari upaya mencegah meluasnya karhutla di wilayah Kabupaten Sukamara," pungkasnya.



(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads