Penembak Pengusaha Singkawang Ngaku Dibayar Rp 90 Juta

Kalimantan Barat

Penembak Pengusaha Singkawang Ngaku Dibayar Rp 90 Juta

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 04 Agu 2026 18:19 WIB
Barang bukti yang diamankan dalam kasus pembunuhan pengusaha Singkawang. (dok Resmob Polda Kalbar)
Foto: Barang bukti yang diamankan dalam kasus pembunuhan pengusaha Singkawang. (dok Resmob Polda Kalbar)
Singkawang -

Fakta lain terungkap dalam kasus penembakan yang menewaskan pengusaha di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar). Pria yang diduga menjadi eksekutor mengaku menerima bayaran hingga Rp 90 juta untuk menghabisi nyawa korban.

Pengakuan tersebut disampaikan tersangka Suchandri dalam pemeriksaan usai ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Kalbar, Ditreskrimum Polda Kalbar, dan Satreskrim Polres Singkawang pada Selasa (4/8/2026) dini hari.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan penembakan atas perintah seseorang berinisial TSP alias Aphin dan telah menerima uang sekitar Rp 90 juta secara bertahap sejak November 2025 hingga Agustus 2026," kata Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, Selasa siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban diketahui bernama Cung Su Liat alias Aliat (55). Ia ditembak di halaman rumahnya di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Barat, Senin (3/8) sekitar pukul 07.10 WIB. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Aziz, namun dinyatakan meninggal dunia.

Tri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi. Polisi kemudian mengarah kepada Suchandri yang diduga sebagai pelaku penembakan.

Keberadaan tersangka akhirnya terlacak setelah polisi mengetahui ia sempat menghubungi istrinya melalui aplikasi WhatsApp. Tim kemudian memancing tersangka datang ke rumah mertuanya di kawasan Roban, Singkawang Tengah.

"Begitu tersangka datang sekitar pukul 03.30 WIB, tim langsung melakukan penangkapan," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka juga menyebut sosok yang diduga memerintahkannya melakukan pembunuhan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, orang tersebut merupakan adik kandung korban, TSP alias Aphin.

"Selain menangkap S, kami juga menangkap Aphin adik korban serta M teman S. Kami juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan saat penembakan, pakaian, tas, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan pembunuhan ini," beber Tri.

Ia mengatakan, penyidik masih mendalami motif dugaan pembunuhan berencana itu, termasuk aliran dana Rp 90 juta serta keterlibatan pihak lain yang disebut dalam pengakuan tersangka.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat," pungkasnya.



(bai/bai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads