Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) buka suara setelah tiga petani sawit di Desa Cipta Graha, Kecamatan Kaubun kembali dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi atas laporan dugaan pencurian tandan buah segar (TBS). Polisi menegaskan pemanggilan itu murni tindak lanjut laporan masyarakat dan membantah tudingan adanya upaya melemahkan perjuangan para petani.
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan penyidik baru berada pada tahap awal penanganan perkara. Karena itu, pihaknya meminta para petani memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan bahwa sengketa perdata terkait kebun sawit masih bergulir di Pengadilan Negeri Sangatta.
"Silakan datang saja untuk mengklarifikasi. Kalau memang sedang bergulir perkara perdatanya, tentu itu juga akan kami akomodir. Kami juga baru mengetahui informasi tersebut," ujarnya kepada detikKalimantan, Senin (20/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rangga menjelaskan, penyidik belum mengambil kesimpulan apa pun dalam perkara tersebut. Setelah pemeriksaan klarifikasi, polisi masih akan memeriksa sejumlah pihak, mengecek lokasi hingga mendalami seluruh fakta sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Ini kan baru laporan awal. Kami baru mau melakukan klarifikasi, belum lagi cek lapangan dan proses-proses lainnya. Masih banyak tahapan yang harus dilakukan," terangnya.
Rangga mengaku baru mengetahui adanya gugatan wanprestasi yang diajukan para petani terhadap perusahaan setelah mendapat informasi dari detikKalimantan. Menurutnya, apabila perkara perdata itu berkaitan dengan objek yang sama, penyidik akan mempertimbangkannya dalam proses penyelidikan. Rangga juga membantah anggapan bahwa laporan pidana tersebut merupakan "kasus titipan" untuk menekan perjuangan petani yang tengah menggugat perusahaan.
"Kalau memang ada gugatan perdata terkait hal yang sama, tentu akan kami akomodir. Kalau memang harus menunggu putusan perdata, ya kami akan menunggu sesuai ketentuan. Kami tidak bertindak asal atau karena kepentingan tertentu," tegasnya.
Menurutnya, kepolisian memiliki kewajiban menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, baik dari masyarakat maupun perusahaan. Karena itu, pemanggilan terhadap tiga petani dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyelidikan.
"Kalau ada laporan dari masyarakat, apa pun itu, kami wajib menindaklanjutinya. Kalau tidak kami tindak lanjuti, kami juga yang salah," ucapnya.
Rangga berharap para petani bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik agar seluruh persoalan dapat dipetakan secara utuh. Ia memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan seluruh fakta, termasuk sengketa perdata yang masih berlangsung, akan menjadi bahan pertimbangan penyidik.
"Yang penting kooperatif dulu. Nanti kita lihat bersama bagaimana kelanjutannya. Biar tidak terjadi misinformasi dan isu yang berkembang semakin liar," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga petani di Desa Cipta Graha itu kembali dipanggil penyidik Polres Kutim terkait dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit. Pemanggilan itu dilakukan saat gugatan wanprestasi senilai sekitar Rp 25 miliar terhadap PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan masih bergulir di Pengadilan Negeri Sangatta.
Surat panggilan tertanggal 17 Juli 2026 itu ditujukan kepada Wangge, Leonardus Pawe Oja, dan Sulaiman. Ketiganya dilaporkan oleh Iwan Indrawan yang mewakili PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan atas dugaan pencurian TBS di areal plasma koperasi.
Simak Video "Akar Kemitraan Untuk Masa Depan"
[Gambas:Video 20detik] (des/des)
