Seorang pria bernama Silaban membuat keributan pada Jumat (31/7) dini hari di Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkal Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Di bawah pengaruh minuman keras, dia diduga mengancam warga lain bernama Sahidin dan merusak jendela rumah korban.
Persoalan bermula beberapa hari sebelumnya. Warga sempat menegur Silaban terkait aktivitas pengasapan ular yang dilakukannya di sekitar permukiman. Aktivitas tersebut disebut menimbulkan asap tebal hingga mengganggu warga.
"Teguran itu diduga membuat Silaban tersinggung. Dua hari kemudian, ia mendatangi rumah Sahidin pada Jumat jelang subuh dengan membawa sebilah pisau," ujar Marto para tetangga korban dan pelaku, Jumat (31/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Situasi semakin memanas ketika Silaban diduga mengeluarkan ancaman dan merusak jendela rumah korban. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian merasa khawatir dan segera meminta bantuan polisi melalui layanan darurat 110 Polres Kotawaringin Barat," imbuhnya.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti personel piket Regu III bersama anggota Polsek Pangkalan Banteng. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan Silaban untuk mencegah situasi berkembang dan menghindari kemungkinan terjadinya amuk warga.
Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Agung Sugiarto membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut pelaku diamankan setelah petugas menerima laporan adanya warga yang membuat keresahan pada dini hari.
"Setelah situasi berhasil dikendalikan, aparat bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat memfasilitasi mediasi antara pelaku dan korban. Kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan," ujar Agung.
Dalam surat kesepakatan yang dibuat pada Jumat (31/7/2026), Silaban mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak akan kembali mengancam korban maupun warga lainnya menggunakan senjata tajam.
"Pelaku juga berjanji tidak mengulangi tindakan yang dapat menimbulkan keresahan di lingkungan RT 10 Desa Sungai Pakit," ujarnya.
Selain itu, Silaban menerima keputusan warga untuk menghentikan aktivitas usaha pengasapan ular di kawasan permukiman. Ia juga bersedia membongkar tempat usaha tersebut agar aktivitasnya tidak kembali mengganggu masyarakat sekitar.
"Sementara Sahidin menerima permintaan maaf dari Silaban dan sepakat tidak melanjutkan persoalan tersebut ke jalur hukum," katanya.
Namun, jika Silaban kembali melakukan pelanggaran atau mengingkari isi perjanjian, dirinya bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kasus tersebut pun berakhir melalui mediasi. Aparat memastikan situasi di lingkungan RT 10 kembali kondusif setelah pelaku diamankan dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan," pungkasnya.
