Video yang memperlihatkan seorang perempuan diduga menjadi sasaran amuk massa di Pasar Segiri, Samarinda, viral di media sosial. Menyikapi peristiwa itu, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.
Dalam video yang beredar, perempuan tersebut tampak diikat di sebuah tiang menggunakan tali rafia. Ia juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari sejumlah warga yang berada di lokasi.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Tedy Sopandi mengatakan pihaknya saat ini masih menyelidiki video viral tersebut. Polisi masih mendalami kronologi kejadian, waktu dan lokasi pasti peristiwa, serta mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait video viral yang memperlihatkan seorang perempuan diduga diikat dan mengalami tindakan kekerasan di Pasar Segiri Samarinda, kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi, waktu, tempat kejadian, serta mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat," kata Tedy kepada detikKalimantan, Kamis (30/7/2026).
Tedy menegaskan, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pidana, baik terkait dugaan pencurian maupun dugaan penganiayaan yang dilakukan warga, maka seluruhnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan pidana, baik dugaan tindak pidana pencurian maupun tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh pihak lain, maka Polri akan menindaklanjutinya secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada seorang pun yang dibenarkan mengambil alih proses penegakan hukum dengan cara melakukan kekerasan," tegasnya.
Fenomena aksi main hakim sendiri atau eigenrichting belakangan kembali menjadi sorotan setelah sejumlah kasus amuk massa berujung maut terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Menurut Tedy, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan meski seseorang diduga melakukan tindak pidana.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila masyarakat menemukan atau memergoki seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, segera amankan seperlunya tanpa melakukan tindakan kekerasan, kemudian secepatnya serahkan kepada petugas kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Tedy menegaskan setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil. Karena itu, aksi kekerasan oleh massa justru berpotensi menimbulkan korban baru sekaligus menyeret pelakunya ke ranah pidana.
"Perlu dipahami bahwa setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang adil. Tindakan main hakim sendiri tidak hanya berpotensi mengakibatkan korban luka bahkan meninggal dunia, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum baru bagi pihak yang melakukan kekerasan," ucapnya.
Polda Kaltim juga mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi dugaan tindak pidana. Penanganan perkara, kata Tedy, sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
"Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan melalui pelaporan yang cepat dan pemberian informasi yang akurat, sehingga setiap peristiwa dapat ditangani secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
