Tahanan Kasus Korupsi di Rutan Samarinda Tembus 102 Orang

Tahanan Kasus Korupsi di Rutan Samarinda Tembus 102 Orang

Riani Rahayu - detikKalimantan
Selasa, 28 Jul 2026 21:00 WIB
Rutan Kelas I Samarinda
Rutan Kelas I Samarinda/Foto: Riani Rahayu/detikKalimantan
Samarinda -

Jumlah tahanan dan narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Rutan Kelas I Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terus bertambah. Sebanyak 102 orang menghuni blok tipikor dan 40-an di antaranya masih berstatus tahanan atau belum menjalani putusan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Rutan Kelas I Samarinda, Bima Nugraha mengatakan seluruh penghuni kasus korupsi ditempatkan di Blok D yang saat ini menggunakan sembilan kamar khusus. Namun, karena kondisi hunian yang penuh, sebagian kamar juga ditempati warga binaan dari perkara lain.

"Untuk kasus tipikor ada 102 orang, 48 belum divonis, sisanya 54 sudah vonis," ujarnya kepada detikKalimantan, Selasa (28/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bima menjelaskan awalnya Blok D memiliki 11 kamar. Namun, dua kamar digunakan untuk kebutuhan lain sehingga hanya sembilan kamar yang difungsikan sebagai hunian warga binaan kasus korupsi.

"Yang dipakai untuk kasus tipikor ada sembilan kamar, tapi itu digabung dengan warga binaan kasus lain," ungkapnya.

Ia mengatakan setiap kamar dihuni sekitar 10 hingga 15 orang. Bahkan, jumlah penghuni dalam satu kamar bisa mencapai 16 orang karena keterbatasan ruang yang tersedia.

"Rata-rata ditempatkan 10 orang, ada yang 15 orang. Maksimal 16 orang satu kamar," katanya.

Menurut Bima, tidak semua penghuni blok telah berstatus narapidana. Bahkan dari narapidana yang ada di Rutan Samarinda juga ada yang berstatus titipan dari Kejaksaan.

"Itu perkara-perkara tipikor yang baru masuk ada titipan dari Kejaksaan juga, kasus terakhir yang baru masuk itu yang saya ketahui perkara (Bank BUMN) dari Kejati," jelasnya.

Meski jumlah penghuni kasus tipikor terus bertambah, Bima menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi para tahanan maupun narapidana korupsi. Seluruh warga binaan mendapatkan pelayanan yang sama tanpa membedakan jenis perkara.

"Untuk kasus tipikor kami sama ratakan. Buka kamar jam 09.00 sama, tutup kamar jam 17.00 juga sama. Makanan pun sama semua, tidak ada yang dibedakan," tegasnya.

Secara keseluruhan, Rutan Kelas I Samarinda dihuni 1.262 warga binaan yang terdiri dari 62 perempuan dan selebihnya laki-laki. Jumlah tersebut jauh melampaui kapasitas rutan yang hanya mampu menampung 442 orang.

"Kapasitas kami 442 orang. Saat ini memang mengalami over kapasitas lebih dari 200 persen," pungkasnya.



(sun/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads