Dana LPJU Ketapang Cair tapi Lampu Tak Terpasang, Kejari Tetapkan 3 Tersangka

Kalimantan Barat

Dana LPJU Ketapang Cair tapi Lampu Tak Terpasang, Kejari Tetapkan 3 Tersangka

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Jumat, 24 Jul 2026 10:01 WIB
Ilustrasi lampu jalan. (Chat GPT)
Foto: Ilustrasi lampu jalan. (Chat GPT)
Ketapang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang membongkar dugaan korupsi proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang. Anggaran proyek disebut telah dicairkan 100 persen pada Desember 2024, namun lampu penerangan yang seharusnya dipasang di sejumlah titik diduga tak kunjung dikerjakan.

Ironisnya, pekerjaan fisik justru baru mulai dilakukan sekitar April 2025 setelah tim penyidik Kejari Ketapang turun mengumpulkan data dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam kasus ini, Kejari Ketapang menetapkan tiga tersangka, yakni M yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), DMseorang pegawai honorer, dan AF dari pihak swasta.

"Ketiga tersangka kami tetapkan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Ricky Febriandi, Jumat (24/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ricky mengungkapkan proyek LPJU itu tersebar di sejumlah lokasi, mulai dari Gang Hikmah, Gang P Ramli, Gang Pandan, Dusun Bunga Tanjung Desa Kali Nilam, hingga Jalan Matan Gang Ramin, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, proyek yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2024 itu diduga menyimpan berbagai penyimpangan. Selain pekerjaan tak dilaksanakan sesuai waktu, pekerjaan yang belakangan dilakukan juga disebut tidak memenuhi spesifikasi teknis. Penyidik juga menemukan dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif dalam pelaksanaan proyek tersebut.

"Proyek sudah dicairkan 100 persen pada Desember 2024, tetapi pekerjaan fisiknya tidak dilakukan sama sekali. Pekerjaan baru dimulai sekitar April 2025 setelah kejaksaan melakukan pengumpulan data dan informasi di lapangan," kata Ricky.

Berdasarkan hasil penghitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan korupsi proyek LPJU tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 517.828.250.

"Ini merupakan komitmen kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan proyek penerangan jalan," tegasnya.

Selama proses penyidikan, Kejari Ketapang telah memeriksa 11 saksi dan tiga orang ahli. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga tersangka. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah ditahan di Lapas Ketapang selama 20 hari ke depan.

Kejari Ketapang juga memberi sinyal penyidikan belum berhenti. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti tambahan.



(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads