4 Eks Kadis Pertambangan Kukar Korupsi Maraton, Negara Rugi Rp 6,8 Triliun

Kalimantan Timur

4 Eks Kadis Pertambangan Kukar Korupsi Maraton, Negara Rugi Rp 6,8 Triliun

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Rabu, 08 Jul 2026 16:30 WIB
Barang bukti pengembalian uang dari terdakwa Rp 699 miliar. (Muhammad Budi Kurniawan/detikKalimantan)
Foto: Barang bukti pengembalian uang dari terdakwa Rp 699 miliar. (Muhammad Budi Kurniawan/detikKalimantan)
Samarinda -

Empat orang eks Kadis Pertambangan Kutai Kartanegara (Kukar) terlibat kasus dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Hasil korupsi diketahui menyebabkan kerugian negara mencapai 6.858.493.143.079 atau sekitar Rp 6,8 triliun.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur Gusti Hamdani menyebut keempat mantan kepala dinas tersebut yakni HM, menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar periode 2005-2008.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BH, menjabat sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) Kepala Dinas Pertambangan pada Maret 2009 hingga 5 Maret 2010, kemudian menjadi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar pada 5 Maret 2010 hingga 29 September 2010.

"Kemudia HA, menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar periode Oktober 2010 hingga Mei 2011. Dan terakhir AD, menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar periode 2011-2014," kata Gusti, Rabu (8/7/2026).

Korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) tersebut digunakan untuk kegiatan pertambangan oleh JMB Group di Kukar. Selain keempat mantan pejabat, jaksa juga menyeret tiga petinggi perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam perkara itu.

Ketiganya yakni BT, Direktur PT Jembayan Muarabara sejak 2006 sekaligus Direktur PT Kemilau Rindang Abadi sejak 2007. Kemudian GT, yang menjabat Direktur Utama PT Jembayan Muarabara, PT Kemilau Rindang Abadi, serta PT Arzara Baraindo Energitama pada periode 28 Desember 2007 hingga 2014.

"Sementara terdakwa DA diketahui menjabat Direktur di tiga perusahaan tersebut pada periode yang sama, yakni PT Jembayan Muarabara, PT Kemilau Rindang Abadi, dan PT Arzara Baraindo Energitama," ujarnya.

Gusti menambahkan perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan lahan milik negara yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan tanpa memenuhi ketentuan kerja sama pemanfaatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Harusnya ada izin atau kerja sama pemanfaatan terkait penggunaan lahan tersebut. Namun ketentuan itu tidak dipenuhi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," terangnya.

Menurutnya, dugaan tindak pidana berlangsung dalam kurun waktu 2007 hingga 2012. Karena terjadi pergantian pejabat maupun direksi perusahaan, masing-masing terdakwa akan dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya yang akan diuraikan lebih rinci dalam surat dakwaan.

"Atas perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara secara total sebesar Rp. 6.858.493.143.079," ungkapnya

Ketujuh terdakwa kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk menjalani proses persidangan.

Hingga saat ini, Kejati Kaltim juga telah menerima penitipan uang pengganti sebagai upaya pemulihan kerugian negara sebesar Rp 699,7 miliar, selain menyita sejumlah kendaraan mewah, aset bergerak, aset tidak bergerak, serta mata uang asing.

Gusti juga memastikan penyidikan perkara tersebut belum sepenuhnya berhenti. Kejati Kaltim masih membuka peluang adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

"Masih ada kemungkinan. Prosesnya masih berjalan," tegasnya.



(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads