Jejak Kaki Sapi Bantu Polisi Tangkap Pencuri Ternak di Kutai Timur

Kalimantan Timur

Jejak Kaki Sapi Bantu Polisi Tangkap Pencuri Ternak di Kutai Timur

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Kamis, 23 Jul 2026 15:30 WIB
Jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur saat mengamankan pencuri sapi di Rantau Pulung. (Istimewa)
Foto: Sapi yang hilang dicuri tertangkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur. (Istimewa)
Kutai Timur -

Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung menangkap seorang pria berinisial N yang terlibat pencurian ternak sapi di Kutai Timur, Kaltim. Kasus terungkap saat polisi menemukan jejak kaki sapi dan ban kendaraan.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan pencarian terjadi di di Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung pada Minggu (19/7). Peristiwa itu bermula ketika korban bernama Ilyas menggembalakan 10 ekor sapi di lahan bekas pembibitan PT NIKP.

"Jadi korban ini biasa memang mengembalakan sapi di lahan bekas pembibitan tersebut, namun keesokan harinya korban mendapati 3 ekor sapi betina miliknya hilang," Kata Rangga, kamis (23/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban kemudian melakukan pencarian dan menemukan jejak ban kendaraan pikap serta jejak kaki sapi yang mengarah sekitar satu kilometer dari lokasi penggembalaan. Alhasil atas kejadian itu Ilyas melaporkan pencurian itu ke Polsek Rantau Pulung pada Rabu (22/7).

"Dari hasil pemeriksaan oleh anggota di lapangan, petugas menemukan petunjuk berupa bekas lintasan kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut sapi curian," ujarnya.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial N. Polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung kemudian melakukan operasi penangkapan dengan menyekat kendaraan di jalur menuju Sangatta.

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra putih yang dikendarai N bersama seorang pria berinisial AR.

Jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur saat mengamankan pencuri sapi di Rantau Pulung. (Istimewa)Jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur saat mengamankan pencuri sapi di Rantau Pulung. (Istimewa)

"Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengaku baru saja melakukan transaksi penjualan sapi di wilayah Teluk Pandan senilai sekitar Rp22,5 juta," ungkapnya.

Keterangan itu kemudian dikembangkan hingga polisi menemukan kendaraan pengangkut berupa mobil Grand Max hitam beserta dua ekor sapi di wilayah Marang Kayu.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Grand Max hitam bernomor polisi KT 8984 OS, dua ekor sapi, dua unit telepon genggam, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

"Akibat kejadian pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta, Setelah alat bukti dinilai cukup, penyidik membawa N beserta barang bukti ke Polsek Rantau Pulung untuk menjalani proses hukum, " terangnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga aksi pencurian tersebut dilakukan karena motif ekonomi. Sapi hasil curian diduga hendak dikuasai dan dijual untuk memperoleh keuntungan.

"Motifnya karena ekonomi, jadi sapi itu di curi lalu di jual untuk kebutuhan sehari-hari," sebut Rangga.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan satu ekor sapi yang belum ditemukan serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Polres Kutai Timur juga memastikan akan terus meningkatkan penindakan terhadap kasus pencurian ternak yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.

Atas perbuatannya, N dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian ternak atau barang yang menjadi sumber mata pencaharian seseorang.

"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V," pungkasnya.



(aau/aau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads