Seorang residivis kasus pencurian nekat membobol rumah kosong di kawasan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Pelaku mencuri satu unit AC indoor dengan cara merusak jendela rumah hingga memotong kabel menggunakan tang.
Kapolsek Pontianak Timur AKP Suryadi mengatakan, pelaku berinisial IR (41) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur usai melakukan pencurian di sebuah rumah di Komplek Grand Cemara, Kelurahan Saigon, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.
"Pelaku merupakan residivis. Setelah menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti," kata Suryadi, Selasa (21/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa bermula saat pelaku memastikan rumah korban dalam keadaan kosong. Ia kemudian merusak jendela sisi kiri rumah menggunakan obeng dan membuka paksa teralis besi dengan bantuan kayu.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku memanjat menggunakan tangga kayu yang telah dipersiapkan. Ia lalu melepas satu unit AC indoor merek Sharp berkapasitas 1 PK dari dinding dengan memotong kabel menggunakan tang.
"Pelaku sudah menyiapkan alat untuk menjalankan aksinya. Jendela dirusak, teralis dibuka paksa, kemudian AC dilepas dari dinding menggunakan tang setelah kabelnya dipotong," jelasnya.
Korban, Hamsim Maulana, mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pontianak Timur. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit AC indoor merek Sharp 1 PK yang diduga hasil curian.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Pontianak Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kasusnya masih kami lengkapi. Penyidik akan mengirimkan SPDP, memeriksa saksi tambahan, melengkapi berkas perkara, kemudian melimpahkannya ke jaksa," ujar Suryadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP juncto Pasal 23 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
