PWI Kalteng Datangi Polda, Desak Tindak Lanjuti Pernyataan Hotman Paris

Kalimantan Tengah

PWI Kalteng Datangi Polda, Desak Tindak Lanjuti Pernyataan Hotman Paris

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Rabu, 22 Jul 2026 20:00 WIB
PWI Kalteng laporkan pernyataan Hotman Paris ke Polda Kalteng.
Foto: PWI Kalteng laporkan pernyataan Hotman Paris ke Polda Kalteng (Dok. PWI Kalteng)
Palangka Raya -

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah menunjukkan sikap tegas dalam membela kehormatan profesi jurnalistik. Pada Rabu (22/7), jajaran pengurus PWI Kalteng mendatangi Mapolda Kalimantan Tengah untuk menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk solidaritas terhadap seluruh insan pers sekaligus upaya menjaga marwah profesi wartawan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Kalteng Heronika Rahan mengatakan pengaduan itu merupakan hasil kesepakatan bersama pengurus harian, dewan kehormatan, dan dewan penasihat PWI Kalteng. Laporan tersebut telah diterima langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng dan Bidang Humas Polda Kalteng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kami bersama Ketua dan pengurus lainnya telah menyampaikan pengaduan masyarakat ke Polda Kalimantan Tengah. Pengaduan kami diterima dengan baik dan kami juga telah menerima tanda bukti penerimaan laporan. Kami berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional sehingga menjadi pelajaran bagi semua pihak," ujar Heronika, Selasa (22/7/2026).

Ia menegaskan, apabila dalam perkembangannya pengaduan tersebut tidak mendapatkan kepastian hukum atau penanganannya dinilai berlarut-larut, PWI Kalteng mempertimbangkan untuk meningkatkan langkah hukum melalui laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng.

"Jika tidak ada perkembangan yang jelas, kami akan mempertimbangkan membuat laporan resmi melalui SPKT agar proses hukumnya dapat berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Sementara itu, Ketua PWI Kalimantan Tengah M Zainal menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak hanya mewakili kepentingan organisasi PWI, tetapi merupakan bentuk solidaritas terhadap seluruh wartawan di Indonesia. Menurutnya, meskipun pernyataan yang dipersoalkan berkaitan dengan wartawan di Jakarta, dampaknya dinilai menyentuh martabat profesi jurnalistik secara keseluruhan.

"Yang kami bela bukan individu tertentu, melainkan profesi wartawan. Wartawan adalah profesi yang harus dihormati dan dilindungi. Kritik tentu boleh disampaikan, tetapi harus dengan cara yang beradab dan tidak merendahkan martabat profesi," katanya.

Zainal juga menyayangkan pernyataan yang disampaikan Hotman Paris Hutapea. Sebagai advokat senior yang selama ini dekat dengan media, menurutnya, Hotman semestinya memahami peran penting wartawan sebagai penyampai informasi kepada publik dan salah satu pilar demokrasi.

"Kami berharap persoalan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada media dan tetap menghormati profesi pers yang dilindungi undang-undang," tambahnya.

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Budi Rachmat memastikan pengaduan yang disampaikan PWI Kalteng telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

"Pengaduan ini kami terima dan akan diproses lebih lanjut. Memang kejadiannya berada di Jakarta, namun kami menerima pengaduan dari rekan-rekan media di Kalimantan Tengah untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai prosedur," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads