Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali mengamankan puluhan minuman keras (miras) dari sebuah warung kelontong di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Samarinda Utara. Selain miras campuran, petugas juga menemukan alkohol yang semestinya hanya diperjualbelikan di apotek.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Dari hasil operasi, petugas menyita 34 botol miras campuran dari berbagai merek beserta sejumlah botol alkohol yang dijual tidak sesuai peruntukannya.
"Kami kembali mengamankan 34 botol miras campuran berbagai merek dan alkohol yang seharusnya dijual di apotek, namun ditemukan dijual di warung kelontong," ujarnya, Rabu (15/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara akan dilakukan oleh Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
"Selanjutnya miras kami amankan di mako untuk diproses melalui Bidang Penegakan dan akan dilanjutkan ke persidangan setelah berkas terpenuhi," jelasnya.
Anis menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan sebagai upaya mengawasi peredaran minuman beralkohol ilegal di Samarinda. Pengawasan tersebut juga menyasar penyalahgunaan penjualan alkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin maupun penyalahgunaan penjualan alkohol demi menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat," pungkasnya.
