Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman Kampung Damai, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), menyatakan keberatan atas keputusan Kementerian Agama (Kemenag) yang mencabut Nomor Statistik Pesantren (NSP) atau izin operasional lembaga tersebut. Disebutkan bahwa ada cacat administrasi dalam pencabutan itu.
Keberatan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pihak yayasan sebagai hak jawab atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1307 Tahun 2026 tentang pencabutan NSP Pondok Modern Ibadurrahman.
Ketua Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman Kampung Damai, Sadly El Udwany, menilai keputusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan dan tidak sesuai prosedur administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dari Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman Kampung Damai berkeberatan terhadap SK yang keluar pada 25 Juni 2026. Pencabutan nomor statistik pesantren menunjukkan adanya keganjalan-keganjalan, di mana seharusnya perbuatan oknum tidak digeneralisasi dan dikaitkan dengan kelembagaan," kata Sadly saat ditemui detikKalimantan, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, yayasan telah mengikuti tahapan yang diminta Kemenag. Namun, ia mengklaim terdapat sejumlah surat yang diterima terlambat sehingga waktu pelaksanaan instruksi menjadi terbatas.
Selain itu, pihak yayasan juga menyoroti rapat koordinasi yang digelar pada 18 Juni 2026 di Kantor Kemenag Kukar. Dalam rapat tersebut, kata Sadly, semula terdapat lima poin pembahasan terkait penguatan sinergi dan penanganan kasus.
Namun, menurutnya, pembahasan bergeser menjadi komitmen untuk menutup pondok pesantren.
"Kami sampai hari ini juga tidak menerima berita acara rapat koordinasi tersebut," ujarnya.
Yayasan juga menilai keputusan pencabutan NSP dilakukan ketika proses hukum terhadap perkara dugaan kekerasan seksual yang menyeret mantan pimpinan pondok masih berjalan dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
"Kami menilai keputusan sepihak itu mengesampingkan asas praduga tidak bersalah sehingga menurut hemat kami terdapat cacat administrasi," katanya.
Lebih lanjut, Sadly mengaku pencabutan izin operasional berdampak luas terhadap keberlangsungan pondok pesantren. Menurutnya, kebijakan tersebut memengaruhi kondisi ekonomi para guru dan tenaga kependidikan, menimbulkan keresahan di kalangan wali santri, hingga mengganggu operasional sarana pendidikan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pondok Modern Ibadurrahman, Kyai Ainul Hurry, menegaskan lembaganya tetap mendukung penuh proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Ia meminta dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tidak dikaitkan dengan keberadaan lembaga pesantren yang telah berdiri selama 33 tahun.
"Silakan tegakkan keadilan terhadap pihak yang bersangkutan. Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, dan apabila nanti diputus bersalah secara berkekuatan hukum tetap, silakan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ainul juga mengaku pihak yayasan tidak pernah diberikan kesempatan menyampaikan hak bantah sebelum keputusan pencabutan NSP diterbitkan.
Ia mengatakan komunikasi dengan Kemenag kabupaten maupun Kanwil Kemenag Kaltim sebenarnya telah dilakukan, namun tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Menurutnya, keberatan juga disampaikan para wali santri yang kemudian melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Kukar pada 6 Juli 2026.
Dalam kesempatan itu, Ainul turut menyoroti sosialisasi Kanwil Kemenag Kaltim kepada wali santri yang baru dilakukan setelah NSP dicabut. Selain itu, pihak yayasan mengklaim terdapat pernyataan dari oknum Kanwil Kemenag Kaltim yang dinilai tidak berdasar dan mencemarkan nama baik mantan pimpinan pondok.
"Atas dasar tersebut, yayasan menyatakan telah menempuh upaya hukum administratif untuk menggugat keputusan pencabutan NSP. Selain itu, mereka juga mengaku telah melaporkan dugaan fitnah terhadap oknum yang dimaksud kepada aparat penegak hukum," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama mencabut Nomor Statistik Pesantren Pondok Modern Ibadurrahman melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1307 Tahun 2026. Kebijakan itu diambil menyusul mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret pimpinan pondok pesantren dan kini tengah diproses aparat penegak hukum.
Kemenag menyatakan pencabutan izin operasional merupakan bentuk perlindungan terhadap anak sekaligus memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi melalui proses pemindahan ke lembaga pendidikan lain yang dinilai aman.
