Pondok Pesantren (Ponpes) Ibadurrahman di Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) ditutup imbas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap belasan santri. Wali santri pun meminta agar fasilitas pendidikan tetap dijamin.
Hal tersebut disampaikan wali santri kepada DPRD Kukar melalui surat tertanggal 6 Juli 2026. Diharapkan agar anak-anak mereka yang masih aktif bersekolah di pondok tersebut tetap mendapatkan pendidikan yang layak.
Dalam surat itu, para wali santri juga meminta DPRD memfasilitasi pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kementerian Agama (Kemenag), kepolisian, hingga Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Imbas dari pencabutan tersebut, saat ini telah menimbulkan permasalahan baru terhadap anak-anak kami yang masih aktif, akan bagaimana kejelasan 'fasilitas dan tanggung jawab' pemerintah terhadap kelanjutan anak-anak kami, serta hal-hal teknis lainnya, yang kami anggap telah merugikan kami secara keseluruhan," demikian bunyi surat tersebut dikutip detikKalimantan, Senin (13/7/2026).
Dalam surat itu, para wali santri juga menyebut tidak pernah dilibatkan dalam proses pencabutan izin operasional ponpes. Mereka meminta pemerintah memastikan anak-anak tetap memperoleh pendidikan yang aman, layak, dan berkelanjutan.
"Kami juga meminta TRC PPA Kaltim dihadirkan dalam pertemuan yang menurut kami turut bertanggung jawab atas imbas pencabutan izin operasional ponpes," lanjut isi surat tersebut.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang keluarga korban, Desy Yanti, mengatakan para korban justru menjadi pihak yang lebih dahulu merasakan dampak penutupan ponpes. Menurutnya, keluarga korban harus berjuang sendiri memindahkan anak-anak ke sekolah lain dengan biaya sendiri tanpa bantuan pemerintah.
"Kalau memang pemerintah mau membantu mereka yang terdampak penutupan pondok, berarti kami sebagai korban juga berhak mendapatkan perhatian. Kami juga keluar uang sendiri untuk memindahkan anak-anak kami, bahkan tidak pernah menuntut kompensasi," ujarnya, Senin (13/7/2026).
Ia menyebut biaya pendidikan yang telah dikeluarkan selama anak mondok juga tidak sedikit, yakni sekitar Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per semester di luar kebutuhan pribadi santri. Selain itu, Desy menyebut keluarga korban juga sempat terkendala saat mengurus perpindahan yakni diminta menyelesaikan administrasi sebelum surat pindah diterbitkan.
"Itu kan kasus tanggal 8 tuh. Saya ke sana tanggal 8, itupun yang ada untuk setoran di pondok, itu harus dilunasi. Padahal anaknya cuma 1 minggu aja, kan korban nih," tuturnya.
Karena itu, Desy mempertanyakan munculnya tuntutan dari sebagian wali santri. Berdasarkan informasi yang diterimanya, beberapa di antaranya telah memiliki tunggakan biaya pendidikan sejak sebelum kasus kekerasan seksual mencuat.
"Informasi yang kami dapat, memang ada yang sudah menunggak dari sebelumnya. Ada yang sekitar Rp 20 juta bahkan lebih. Jadi itu bukan karena pondok ditutup, tetapi memang administrasinya sudah belum selesai sejak lama," katanya.
Desy juga melanjutkan, persoalan tunggakan administrasi tidak seharusnya dicampuradukkan dengan dampak penutupan ponpes. Di sisi lain, ia berharap perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada santri yang terdampak penutupan ponpes, tetapi juga kepada para korban yang hingga kini masih menjalani proses pemulihan.
"Kalau pemerintah mau memfasilitasi pindah sekolah, itu mungkin bisa dibahas. Tapi kalau tunggakan yang memang sudah ada sebelum kasus ini, itu kan tanggung jawab masing-masing orang tua. Kami ini korbannya. Kami juga kehilangan biaya, waktu, dan anak-anak kami mengalami trauma. Tapi kami tidak pernah membuat petisi meminta kompensasi. Yang kami perjuangkan sejak awal hanya supaya tidak ada korban berikutnya," pungkasnya.
