Polres Berau menangkap empat orang berinisial NH alias PG, JM, RM, dan AS yang terlibat peredaran sabu seberat 8 kg. Terungkap, sabu tersebut milik seorang narapidana berinisial MK yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan pihaknya mengungkap kasus peredaran sabu tersebut dalam dua kali operasi. Awalnya dari pengungkapan pada Jumat (12/6/2026) di rumah pelaku NH alias PG di Jalan Gunung Panjang, Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
"Memang ada dua kali pengungkapan dalam kasus ini, di tanggal 12 dan 13 Juni 2026. Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat 12 Juni 2026 sekitar pukul 23.40 Wita di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika. Dalam operasi tersebut, kami mengamankan seorang perempuan berinisial NH alias PG," ujarnya, saat konferensi pers di Mapolres Berau, Rabu (17/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan NH, petugas menyita sabu seberat 6.154 gram yang dikemas dalam plastik bening berukuran besar. Kemudian dari hasil pengembangan, ditemukan ada tiga nama pelaku lainnya yang terlibat sebagai pengedarnya.
"Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JM, RM, dan AS. Mereka ditangkap di kawasan Hotel SM Tower, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb pada keesokan harinya, Sabtu, 13 Juni 2026," ungkapnya.
Polisi kembali menyita barang bukti sabu seberat 1.936 gram atau sekitar 1,9 kilogram, sehingga total sabu yang diamankan mencapai 8.090 gram atau sekitar 8 kilogram. Dari keterangan para tersangka, barang haram tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh MK yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan.
"Koordinatornya sudah lebih dulu berada di dalam penjara. Informasi ini kami peroleh dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka PG," jelasnya.
MK diketahui telah divonis 11 tahun penjara. Meski berada di dalam Lapas, ia diduga masih mengendalikan peredaran sabu menggunakan telepon genggam dengan sasaran distribusi ke wilayah Berau dan Bontang.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto melanjutkan temuan tersebut menjadi bukti bahwa jaringan narkotika masih berupaya beroperasi dari balik jeruji besi. Menurutnya, meskipun koordinasi antara kepolisian dan pihak lapas berjalan baik, keberadaan alat komunikasi di dalam lapas tetap menjadi perhatian serius.
"Ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih dapat dikendalikan dari dalam lapas. Keberadaan alat komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan harus menjadi perhatian bersama," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana mati.
