Temuan BPK Ungkap Ada 48 Kendaraan Dinas Pemprov Kaltim Belum Kembali

Kalimantan Timur

Temuan BPK Ungkap Ada 48 Kendaraan Dinas Pemprov Kaltim Belum Kembali

Riani Rahayu - detikKalimantan
Senin, 06 Jul 2026 23:04 WIB
Kepala Inspektorat Kaltim, M Irfan Pranata. (Riani Rahayu/detikKalimantan)
Foto: Kepala Inspektorat Kaltim, M Irfan Pranata. (Riani Rahayu/detikKalimantan)
Samarinda -

Inspektorat Kalimantan Timur membeberkan tindak lanjut atas sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Salah satunya, organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menuntaskan 48 kendaraan dinas yang belum kembali.

Kepala Inspektorat Kaltim, M Irfan Pranata mengatakan tindak lanjut pengembalian kendaraan dinas kini menjadi tanggung jawab masing-masing OPD sebagai pengelola aset. Menurutnya, OPD telah menyurati pihak yang masih menguasai kendaraan dinas agar segera mengembalikannya.

"Yang saya pantau, masing-masing dinas sudah menyurati kepada yang bersangkutan," ujar Irfan kepada detikKalimantan, Senin (6/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila kendaraan dinas tersebut tetap tidak dikembalikan hingga batas waktu yang ditentukan, OPD dapat menempuh langkah lanjutan. Sebab, menurutnya, Inspektorat tidak lagi terlibat dalam proses eksekusi penarikan aset karena kewenangan tersebut berada di masing-masing OPD.

"Nanti kalau memang pada saatnya dia tidak mengembalikan juga, tentu ada tahapan berikutnya. Kita dalam proses eksekusinya sudah tidak melakukan itu lagi. Langsung dinas. Kalau memang butuh bantuan, nanti ada Satpol PP," terangnya.

Selain pengembalian kendaraan dinas, Irfan menyebut pihaknya juga masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) terkait sejumlah pengadaan yang menjadi sorotan. Di antaranya pengadaan rumah dinas dan kendaraan dinas yang dinilai tidak sesuai rencana kebutuhan barang maupun standar harga.

"Kita tidak turun. Kan sudah diperiksa. BPK menemukan, kemudian dari Irjen juga sudah turun. Kita masih menunggu juga LHP dari Irjen. Rekomendasinya seperti apa, itu yang belum terbit," terang Irfan.

Di sisi lain, temuan BPK tersebut juga menjadi bahan evaluasi bagi Inspektorat dalam memperkuat pengawasan penyusunan APBD. Ia menyebut Inspektorat telah dilibatkan mereviu usulan OPD, namun proses tersebut terkendala waktu yang terbatas.

"Dalam proses penyusunan anggaran, kita mengawal dari awal. Cuman kan misalnya dari kantor gubernur saja mungkin ada ribuan item kegiatan yang tidak sempat terlihat. Masa reviu kita paling lama hanya sekitar seminggu," katanya.

Karena itu, menurut Irfan, salah satu hal yang perlu dibenahi adalah manajemen waktu dalam penyusunan APBD. Ia menilai tahapan penyusunan anggaran kerap molor sehingga waktu untuk melakukan reviu ikut berkurang.

"Harusnya selesai tanggal sekian, kadang terlewat. Akhirnya proses berikutnya ikut molor sampai batas waktu penetapan. Jadi manajemen waktu yang dalam waktu nyusun itu yang mungkin perlu dibenahi," pungkasnya.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads