Misteri di balik penusukan maut yang terjadi di tengah pesta pernikahan di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, akhirnya terungkap. Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan insiden berdarah yang menewaskan seorang warga itu dipicu pengaruh minuman keras dan pertikaian sepele akibat saling bersenggolan saat berjoget.
Fakta tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kotim, Senin (6/7/2026), yang dipimpin Wakapolres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar didampingi Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.
Kompol Christian menjelaskan, dua tersangka berinisial MA dan SH sebelum menghadiri pesta pernikahan lebih dulu mengonsumsi minuman keras jenis whisky dan arak. Setibanya di lokasi hiburan organ tunggal, keduanya kembali melanjutkan pesta minuman bersama sejumlah rekannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kondisi mabuk, MA dan SH ikut berjoget di depan panggung. Suasana yang semula meriah berubah tegang setelah terjadi saling bersenggolan dengan pengunjung lain hingga berujung adu mulut.
"Motifnya karena pengaruh minuman keras, kemudian terjadi sentuhan fisik atau bersenggolan saat berjoget. Dari situlah konflik mulai terjadi," ujar Kompol Christian, Senin (6/7/2026).
Pada Minggu 28 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, setelah hiburan usai, kedua tersangka berjalan menuju area parkir untuk pulang. Namun di perjalanan, SH diduga dicegat dan dikeroyok oleh dua orang.
"Melihat rekannya diserang, MA yang membawa sebilah pisau di dalam saku jaket spontan mengeluarkan senjata tajam tersebut. Ia kemudian menusuk korban berinisial IR berkali-kali hingga mengenai bagian dagu, tangan kiri, dan leher. Pisau bahkan sempat tertancap di leher korban," ujarnya.
Setelah senjata itu dicabut, SH mengambil alih pisau dan kembali melakukan penyerangan terhadap dua orang lainnya. Satu korban mengalami luka tusuk di bahu, sementara korban lainnya menderita luka di bagian perut.
"IR akhirnya meninggal dunia meski sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Kuala Kuayan. Sementara satu korban lainnya berhasil diselamatkan setelah menjalani perawatan," kata dia.
Polisi menetapkan MA dan SH sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya dijerat Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dalam penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan kedua tersangka saat kejadian, satu unit sepeda motor Honda CRF yang digunakan menuju lokasi pesta, serta kumpang pisau yang ditemukan di tempat kejadian perkara," pungkasnya.
