Bau Kentut Berujung Penikaman dengan Sangkur di Samarinda

Bau Kentut Berujung Penikaman dengan Sangkur di Samarinda

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Kamis, 02 Jul 2026 19:00 WIB
Barang bukti sangkur
Barang bukti sangkur/Foto: Istimewa
Samarinda -

Pria berinisial MD (26) ditangkap polisi usai menikam mantan rekan kerjanya berinisial MT menggunakan sangkur. Penikaman diduga dipicu persoalan lama saat keduanya masih bekerja di perusahaan yang sama.

"Penganiayaan terjadi lantaran adanya dendam lama antara korban dan pelaku yang merupakan mantan rekan kerja," kata Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Soeharyadi, Kamis (2/7/2026).

Penganiayaan itu terjadi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 16.57 Wita. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan itu berawal dari perselisihan antara pelaku dan korban sekitar enam bulan lalu saat keduanya masih bekerja bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana pelaku berbicara bau kentut sehingga korban tersinggung dan sempat terjadi cekcok mulut. Sekitar tiga bulan kemudian, pelaku mengundurkan diri dari perusahaan tersebut dan bekerja sebagai petugas keamanan di Guest House Priority," terangnya.

Permasalahan kembali memanas pada Selasa (30/6) malam sekitar pukul 19.30 Wita. Saat berjaga di pos keamanan, pelaku bermain gim PUBG melalui telepon genggam dan mengucapkan kata 'kenapa' kepada rekannya dalam permainan. Korban yang melintas diduga mengira ucapan tersebut ditujukan kepadanya.

"Di saat itu korban kemudian menghampiri pelaku hingga terjadi perselisihan bahkan pelaku mengeluarkan sebilah parang yang berada di pos jaga. Melihat pelaku membawa senjata tajam, korban memilih pergi," ujarnya.

Keesokan harinya, korban kembali mendatangi pelaku di Guest House Priority. Keduanya kemudian terlibat perkelahian yang berujung penusukan.

"Dalam perkelahian tersebut pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur dan menusuk korban satu kali pada bagian kepala," ujar Soeharyadi.

Usai menerima laporan, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi langsung mengamankan MD di sekitar lokasi kejadian.

"Kami mengamankan pelaku sekitar pukul 17.30 Wita setelah menerima laporan, melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi serta rekaman CCTV di lokasi kejadian," sebutnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis sangkur berwarna hitam lengkap dengan sarungnya sepanjang sekitar 30 sentimeter. Selain itu, rekaman CCTV di lokasi juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sangkur. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam," pungkasnya.




(sun/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads