Kakek di Kapuas Aniaya Cucu gegara Sering Buang Air Sembarangan

Kalimantan Tengah

Kakek di Kapuas Aniaya Cucu gegara Sering Buang Air Sembarangan

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Sabtu, 04 Jul 2026 16:16 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi bocah korban penganiayaan. Foto: istimewa
Kapuas -

Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak terjadi di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Selama hampir enam bulan tinggal bersama kakek kandungnya, korban yang berusia 4 tahun diduga berkali-kali mengalami kekerasan fisik dengan berbagai cara.

Penyidik Satreskrim Polres Kapuas mengungkap korban mulai dititipkan kepada terlapor sejak Januari 2026 oleh ibu kandungnya. Awalnya, penitipan itu hanya direncanakan berlangsung selama dua bulan. Namun hingga Juni 2026, korban tak kunjung dijemput.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra mengatakan selama korban tinggal bersama kakeknya, pihak keluarga tidak mengirimkan uang untuk kebutuhan hidup anak tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini pelaku sudah kita tahan. Korban mulai tinggal bersama terlapor sejak Januari 2026. Rencananya hanya dua bulan, tetapi hingga Juni belum dijemput kembali. Selama itu pula biaya kebutuhan hidup korban disebut tidak pernah dikirimkan," ujar Danny, Sabtu (4/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa tekanan ekonomi menjadi salah satu faktor yang memicu emosi terlapor. Kakek korban diketahui bekerja sebagai buruh panen dan masih harus menanggung kebutuhan istri serta dua anaknya.

"Tak hanya itu, perilaku korban yang kerap buang air kecil maupun buang air besar sembarangan juga disebut sering memancing kemarahan pelaku," ujarnya.

Akibatnya, setiap kali korban dianggap melakukan kesalahan, terlapor diduga melampiaskan amarah dengan melakukan kekerasan fisik. Bentuk kekerasan yang terungkap antara lain mencubit, memukul menggunakan selang air dan sapu bergagang besi, menarik alat kelamin korban, hingga menyundut tubuh korban menggunakan rokok.

"Seluruh fakta tersebut merupakan hasil penyelidikan dan perkara ini tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Danny.

Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu sapu bergagang besi berbahan stainless dan satu selang air plastik berwarna biru yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan. Atas perbuatannya, terlapor diproses hukum dengan sangkaan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kasus tersebut kini masih terus didalami penyidik Satreskrim Polres Kapuas," pungkasnya.



(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads