Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Selain ditangkap atas dugaan kekerasan seksual, pelaku juga diduga merupakan pengguna atau pecandu narkoba.
Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiarto, mengungkapkan bahwa indikasi penyalahgunaan narkotika oleh pelaku masih didalami melalui pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami tangkap dan kami kirim ke Polres Kobar. Dugaan pelaku pemakai narkoba juga. Pelaku ini sepupu ya bukan paman korban, kami ralat," ujar Iptu Agung Sugiarto, Jumat (3/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi yang dihimpun, pelaku diketahui merupakan sepupu korban (sebelumnya ditulis paman). Korban merupakan remaja perempuan yang baru lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan tengah bersiap melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA.
Kasus ini semakin memprihatinkan karena rumah pelaku dan korban hanya berjarak beberapa meter. Kondisi tersebut dikhawatirkan memperberat trauma psikologis yang dialami korban.
Pelaku yang telah beristri juga diketahui merupakan anak dari salah seorang tokoh di lingkungan tempat tinggalnya. Peristiwa memilukan itu terbongkar setelah korban menangis histeris hingga sempat tak sadarkan diri.
Keluarga yang mengetahui kondisi korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan penyalahgunaan narkotika oleh pelaku serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum selanjutnya," ujar Agung.
Akibat kekerasan seksual yang dialaminya, korban saat ini menjalani perawatan di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Korban mengalami pendarahan dan masih membutuhkan penanganan medis serta pendampingan psikologis secara intensif.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat, Sri Lestari, mengecam keras tindakan pelaku. Menurutnya, hubungan keluarga tidak boleh menjadi alasan untuk meringankan hukuman, terlebih korban masih di bawah umur.
Ia meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kotawaringin Barat segera menerjunkan tim pendamping guna memberikan perlindungan dan pemulihan trauma bagi korban beserta keluarganya.
"Selain pendampingan psikologis, berbagai pihak kini turut membantu kebutuhan keluarga korban. Upaya pengurusan BPJS Kesehatan, bantuan melalui program Huma Betang, hingga dukungan dari PMI terus diupayakan, mengingat keluarga korban tidak memiliki sanak saudara di Pangkalan Bun yang dapat mendampingi selama proses pemulihan dan penanganan hukum berlangsung," ujarnya.
