Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu. Dalam sidang pada Kamis (2/7), hakim menjelaskan bahwa dr Tifa sebagai terdakwa dapat mengupayakan restorative justice atau jalur damai. Namun, Tifa menolak tawaran tersebut.
Dilansir detikNews, restorative justice memungkinkan ancaman hukuman pidana bagi Tifa akan berkurang jadi di bawah 5 tahun. Sebagaimana diketahui, Tifa saat ini terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Begini terdakwa ya, dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban," jelas hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian apabila tidak, apakah saudara akan mengakui dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 205 ayat 1 atau 206 ayat 1 Saudara akan mengajukan perlawanan?" sambung hakim.
Tifa sempat berkonsultasi dengan kuasa hukum yang mendampingi selama sidang/ Kemudian ia menyatakan menolak usulan restorative justice atau damai. Hakim pun menyatakan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.
"Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain," kata Tifa.
Kasus ini sendiri berawal pada 26 Maret 2025 saat saksi sekaligus ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memberitahukan dan memperlihatkan kepada saksi Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial (medsos) yang menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi. Dia menuding ijazah Strata Satu (S-1) saksi Jokowi palsu.
"Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan," kata Jaksa dalam persidangan, Kamis (2/7/2026).
"Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," imbuh Jaksa.
Selanjutnya, jaksa mengatakan bahwa Tifa menuding terdapat sejumlah kejanggalan dalam ijazah Jokowi. Tifa menyoroti cover tulisan, foto wisuda, buku alumni UGM, serta pernyataan Jokowi yang menyebut almarhum profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbing (dospem).
Atas hal itu, Jokowi meminta Syarif dan kuasa hukum untuk mengumpulkan unggahan-unggahan di medsos. Jokowi menganggap unggahan tersebut telah menyerang kehormatan dan nama baiknya.
"Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," terang Jaksa.
Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.
Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP. Kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Baca selengkapnya di sini.
