Poin-poin Kasus Pria di Sampit Bakar Kekasih Pakai Pertalite

Poin-poin Kasus Pria di Sampit Bakar Kekasih Pakai Pertalite

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Selasa, 30 Jun 2026 07:00 WIB
Pelaku yang bakar kekasihnya di Sampit, Kotawaringin Timur.
Foto: Pelaku yang bakar kekasihnya di Sampit, Kotawaringin Timur (Dok. Polres Kotim)
Sampit -

Pria berinisial SM diduga nekat membakar kekasihnya, TLD, dalam insiden yang dipicu rasa cemburu di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (24/6/2026) dini hari itu mengakibatkan keduanya mengalami luka bakar serius.

Kronologi Kejadian dan Ancaman Pelaku

Aksi pembakaran itu bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban yang didasari oleh permasalahan asmara.

  • Kedatangan Pelaku: Pelaku mendatangi rumah korban pada dini hari dengan membawa bahan bakar jenis Pertalite dalam sebuah jeriken.
  • Bentuk Ancaman: Pelaku kemudian menyiramkan bahan bakar tersebut kepada korban dan dirinya sendiri sebagai upaya intimidasi.
  • Pemicu Api: Saat pelaku mencoba menyalakan korek gas, api langsung menyambar tubuh keduanya.

"Setibanya di lokasi, pelaku diduga menyiramkan Pertalite ke tubuh korban sekaligus ke tubuhnya sendiri sebagai bentuk ancaman agar korban tidak mengulangi perbuatan yang membuatnya cemburu," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dampak Insiden dan Upaya Pelarian Pelaku

Kejadian tersebut menimbulkan luka fisik yang signifikan bagi korban maupun pelaku, yang kemudian berlanjut pada proses pengejaran oleh pihak berwajib.

  • Kondisi Korban: Akibat sambaran api tersebut, korban TLD mengalami luka bakar di bagian tubuhnya sekitar 30 persen.
  • Kondisi Pelaku: Pelaku SM juga mengalami luka bakar dan sempat menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit di Sampit.
  • Proses Pelarian: Setelah dinyatakan sembuh dari perawatan, pelaku dilaporkan melarikan diri ke luar kota untuk menghindari petugas.

Penangkapan dan Penanganan Hukum

Pihak kepolisian melacak keberadaan pelaku setelah beberapa hari melakukan penyelidikan intensif.

  • Waktu Penangkapan: SM diamankan oleh jajaran Polres Kotim pada Minggu (28/6/2026).
  • Lokasi Penangkapan: Pelaku ditangkap saat berada di rumah kerabatnya yang berlokasi di Palangka Raya.

    "Pelaku kami tangkap di rumah kerabatnya di Palangka Raya. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," imbuh AKBP Resky.

Barang Bukti dan Komitmen Kepolisian

Dalam mengusut kasus ini, pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti fisik yang ditemukan di lokasi kejadian.

  • Barang Bukti yang Disita: Petugas mengamankan satu buah jaket hoodie berwarna krem, satu buah korek api gas, serta jeriken bekas yang kondisinya sudah hangus terbakar.
  • Prosedur Hukum: Pihak Polres Kotawaringin Timur menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



(sun/bai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads