2 Gudang Baju Bekas Ilegal di Kalbar Digeledah, Pemilik Kapal Diincar

Nasional

2 Gudang Baju Bekas Ilegal di Kalbar Digeledah, Pemilik Kapal Diincar

Heri Purnomo - detikKalimantan
Selasa, 23 Jun 2026 16:30 WIB
Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan mengamankan 43 kontainer baju impor bekas di Pelabuhan Tanjung Priok dan ribuan balpres baju bekas ilegal di Kalimantan Barat. Barang sitaan itu dipamerkan pada Rabu (23/6/2026).
Foto: Heri Purnomo
Pontianak -

Puluhan peti kemas yang mengangkut baju bekas impor ilegal disita di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Peti kemas yang membawa ribuan ballpress baju bekas itu berangkat dari Pelabuhan Dwikora Pontianak. Petugas Bea Cukai juga menelusuri lokasi penimbunan baju-baju bekas ilegal tersebut dan menemukan dua lokasi gudang di Kabupaten Kubu Raya serta Kabupaten Mempawah.

Dilansir detikFinance, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan peredaran pakaian dan tas bekas impor yang berasal dari beberapa negara, utamanya China dan Korea. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan terdapat 43 peti kemas yang mengangkut pakaian bekas impor ilegal di Tanjung Priok.

Penindakan terhadap 43 kontainer ini bermula dari informasi yang diterima Bea Cukai pada Rabu (17/6) lalu yang menyebut ada pengiriman pakaian bekas impor ilegal menggunakan KM Eden Mas dari Pelabuhan Dwikora ke Pelabuhan Tanjung Priok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pendalaman petugas, kapal tersebut mengangkut total 268 peti kemas dengan rincian 222 peti kosong dan 46 peti memuat mi instan serta kargo umum. Namun saat dicek, sebanyak 43 peti kemas di antaranya ternyata juga mengangkut baju bekas impor ilegal. Dalam puluhan peti kemas itu, terdapat ribuan ballpress baju bekas dengan nilai ditaksir mencapai Rp 37,5 miliar.

"Hingga tanggal 22 Juni 2026 pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 ballpress berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 ball dengan nilai ekonomi sekitar Rp 37,5 miliar," ujar Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Menindaklanjuti penindakan Bea Cukai Tanjung Priok, Direktorat P2 Bea Cukai menginformasikan ke Kanwil Bea Cukai Kalimantan bagian Barat untuk mendalami asal-susul barang. Baju-baju bekas tersebut diduga masuk melalui perbatasan di Kalbar, dikumpulkan dan didistribusikan secara bertahap ke berbagai wilayah di Indonesia. Menurut petugas, barang diperkirakan berasal dari China, Korea, dan beberapa negara lain.

Pada Kamis 18 Juni yang lalu, tim gabungan melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap titik muat dan lokasi yang diduga menjadi gudang penimbunan barang di wilayah Pontianak dan sekitarnya. Dari hasil kegiatan tersebut, tim gabungan bergerak ke gudang timbun yang berlokasi di komplek pergudangan Jalan Extra Joss, Kabupaten Kubu Raya.

Saat petugas datang, terdapat empat truk yang sedang membongkar 264 ballpress pakaian bekas impor ilegal. Penemuan dikembangkan dengan pemeriksaan dan penyegelan sebuah gudang di wilayah Mempawah. Gudang tersebut berisi 2.060 ballpress pakaian bekas ilegal.

"Dari penindakan yang berlangsung tanggal 19 sampai 21 Juni 2026 di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tim gabungan mencegah dan mengamankan 2.060 ballpress pakaian bekas ilegal senilai Rp 4,12 miliar," jelasnya.

Untuk menimbulkan efek jera bagi penyelundup, Purbaya memastikan pemerintah bakal memperluas penindakan hukum terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal. Pihaknya akan mengincar pemilik kapal yang mengangkut barang ilegal untuk diseret ke ranah hukum. Selama ini, menurut Purbaya, penindakan yang dilakukan hanya berupa penyitaan barang selundupan tersebut. Sementara pihak yang mengangkut pakaian bekas ilegal tersebut lolos begitu saja.

"Kita sedang mencari cara hukum untuk menahan kapal atau menghukum kapal, atau pemilik kapal yang terlibat dalam kegiatan seperti ini. Saya yakin di masa lalu biasanya lepas-lepas saja kan, penahanan barang-barangnya saja," ujarnya.

Baca selengkapnya di sini.

Halaman 2 dari 2
(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads