Pria berinisial JA alias Joni (44), yang diketahui merupakan pecatan TNI, ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar. Ia diduga mencuri sepeda motor milik seorang guru di Kabupaten Mempawah.
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (12/6/2026) sore. Itu setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil diketahui sehingga tim langsung melakukan pengejaran. Pelaku diamankan sekitar pukul 14.30 WIB," kata Tri, Sabtu (13/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa pencurian itu terjadi di area parkir SD Negeri 15 Segedong. Korban yang berprofesi sebagai guru datang ke sekolah sekitar pukul 06.50 WIB dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario merah miliknya.
Saat itu korban lupa dan meninggalkan kunci yang masih menempel di kendaraan. Namun ketika hendak pulang sekitar pukul 11.00 WIB, motor tersebut sudah raib dari lokasi parkir.
"Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Segedong," ujarnya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Segedong langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi, petugas memperoleh petunjuk bahwa pelaku berada di kawasan Kampung Beting, Kota Pontianak.
Baca juga: Polisi Curi Motor Polisi di Kantor Polisi |
Dengan bantuan Tim 2 Resmob atau Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Kalbar, tim gabungan ini kemudian melakukan penyisiran di lokasi yang dimaksud. Tak lama berselang, petugas menemukan pria yang ciri-cirinya sesuai dengan hasil penyelidikan.
"Saat didekati, ternyata benar yang bersangkutan adalah pelaku pencurian sepeda motor yang sedang kami cari. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan," jelas Tri.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban. Setelah ditangkap, pelaku bersama barang bukti langsung diserahkan kepada penyidik Polres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian. "Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya," tutup Tri.
