Polantas Pontianak Diduga Pungli, Kapolresta Minta Maaf dan Ancam Sanksi

Kalimantan Barat

Polantas Pontianak Diduga Pungli, Kapolresta Minta Maaf dan Ancam Sanksi

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Jumat, 05 Jun 2026 21:39 WIB
Dugaan pungli anggota Satlantas Polresta Pontianak viral di sosial media. (Istimewa)
Foto: Dugaan pungli anggota Satlantas Polresta Pontianak viral di sosial media. (Istimewa)
Pontianak -

Viral di media sosial, sebuah foto yang memperlihatkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) menyeret oknum anggota Satlantas Polresta Pontianak. Polisi pun bergerak cepat melakukan pemeriksaan internal.

Kapolresta Pontianak, Kombes Endang Tri Purwanto memastikan pihaknya tidak akan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melanggar aturan.

"Tentunya menunggu hasil pemeriksaan. Sanksinya bisa berupa demosi, penempatan khusus atau patsus, hingga bentuk hukuman lainnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Endang dalam keterangan yang diterima detikKalimantan, Jumat (5/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endang mengungkap dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada pagi hari yakni sekitar pukul 06.00 WIB. Waktu itu dinilai relatif rawan pengawasan, sebab saat aktivitas masyarakat belum ramai.

"Kalau saya lihat dari informasi yang beredar, kejadiannya sekitar jam enam pagi. Memang jam-jam yang rawan karena situasi masih relatif sepi. Ini menjadi evaluasi bagi kami untuk memperkuat pengawasan terhadap anggota di lapangan," ujarnya.

Sebagai langkah cepat, kata Endang, ia langsung memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan penyelidikan begitu informasi tersebut mencuat.

"Begitu kami mendapatkan informasi yang ramai di media sosial, saya langsung memerintahkan Kasi Propam melakukan penyelidikan. Dari hasil awal, didapatkan adanya salah satu anggota yang diduga melakukan pelanggaran," ucap Endang.

Menurut Endang, anggota yang diduga terlibat kini telah diperiksa dan proses penegakan disiplin maupun kode etik masih berjalan.

"Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam dan saat ini masih dalam proses pendalaman serta penegakan hukumnya," ujarnya.

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan publik terkait praktik penindakan lalu lintas di lapangan. Di tengah masifnya penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dugaan adanya transaksi langsung antara pelanggar dan petugas dinilai dapat mencederai upaya reformasi pelayanan kepolisian.

Menanggapi hal itu, Endang menegaskan seluruh proses penindakan pelanggaran lalu lintas harus mengedepankan sistem elektronik dan mekanisme pembayaran resmi yang telah ditetapkan negara.

"Saya sudah memerintahkan tidak ada lagi penyimpangan terkait penegakan hukum lalu lintas. Semua harus menggunakan sistem ETLE. Pembayaran denda dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan, bukan secara langsung kepada petugas," tuturnya.

Ia bahkan mempersilakan masyarakat menjadi pengawas eksternal dengan mendokumentasikan apabila menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan personel di lapangan.

"Saya persilakan masyarakat menggunakan handphone untuk merekam atau mendokumentasikan apabila menemukan anggota kami melakukan penyimpangan. Silakan dilaporkan dan pasti akan kami tindak lanjuti," katanya.

Di akhir keterangannya, Endang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas munculnya dugaan pelanggaran tersebut. Ia berjanji proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan anggota yang terbukti bersalah akan ditindak sesuai aturan.

"Kami mohon maaf apabila masih ada anggota kami yang melakukan penyimpangan. Saya pastikan akan ada penegakan hukum terhadap yang bersangkutan apabila terbukti melakukan pelanggaran," ucapnya.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads