Razia Perda Minol, Satpol PP Kobar Bongkar Gudang Arak Isi Puluhan Liter Miras

Kalimantan Tengah

Razia Perda Minol, Satpol PP Kobar Bongkar Gudang Arak Isi Puluhan Liter Miras

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Rabu, 03 Jun 2026 08:30 WIB
Razia minuman beralkohol di Kotawaringin Barat.
Foto: Razia minuman beralkohol di Kotawaringin Barat. (Foto: Dok. Satpol PP Kotawaringin Barat)
Kotawaringin Barat -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) membongkar dugaan aktivitas penyimpanan dan pengemasan minuman beralkohol. Dugaan ini ditemukan saat razia di Jalan Ahmad Yani SP 3 Sungai Rangit, Kecamatan Pangkalan Lada pada Selasa (2/6/2026) sore.

Razia tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol dalam jumlah cukup besar. Sebanyak 304 botol kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas arak putih turut diamankan dari lokasi.

"Dari hasil operasi, petugas menyita 8 botol McDonald Vodca Mix ukuran 1 liter, 4 botol Bir Bintang ukuran 620 mililiter, 2 botol Anggur Merah ukuran 620 mililiter, 32 botol Arak Putih ukuran 600 mililiter, serta 13 liter Arak Putih yang disimpan dalam galon," ujar Kepala Satpol PP Kobar Syahruni kepada detikKalimantan di Mako Satpol PP Jalan HM Raffi Pangkalan Bun, Rabu (3/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas menduga botol-botol tersebut telah disiapkan untuk mendukung proses pengemasan minuman keras jenis arak putih sebelum diedarkan ke masyarakat. Seluruh barang bukti kini telah diamankan dan diserahkan kepada Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat untuk pendataan dan proses administrasi.

Penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh Bidang Penegakan Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kotawaringin Barat.

"Peredaran minuman beralkohol tanpa izin berpotensi mengganggu ketertiban umum, mengancam keamanan lingkungan, serta berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran peraturan daerah," ujarnya lagi.

Syahruni juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan produksi maupun peredaran minuman beralkohol ilegal.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads