Pelarian dua pria spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 19 TKP lintas daerah wilayah Kalteng, akhirnya terhenti.
Setelah berulang kali meresahkan warga Kota Palangka Raya dan sekitarnya, kedua pelaku berhasil dibekuk aparat gabungan saat pengembangan kasus curanmor pada Kamis (28/5/2026).
Dua tersangka masing-masing berinisial RA (25), warga Kabupaten Gunung Mas, dan RDA (28), warga Wonogiri, Jawa Tengah. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam serangkaian kasus pencurian sepeda motor di Palangka Raya.
Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya, dan Polsek Pahandut.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di sebuah wisma di Kelurahan Palangka pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
"Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha MX-King tahun 2024 dengan total kerugian mencapai Rp29.925.000," ungkap Iyudi Minggu (31/5/2026).
Dari hasil penyelidikan dan penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kunci motor Yamaha MX-King, STNK dan BPKB asli kendaraan korban berwarna merah tahun 2024, serta satu unit telepon genggam Vivo Y21.
Tak hanya satu lokasi, hasil pemeriksaan mengungkap kedua pelaku diduga telah beraksi di 19 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda selama 4 bulan terakhir di wilayah Kota Palangka Raya. Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga sekitar Rp5 juta, lalu uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Polisi juga mengungkap, tersangka RDA diduga terlibat dalam kasus curanmor di wilayah Barito Utara dan saat ini masih menjalani proses hukum terkait perkara tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan Huruf g KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Simak Video "Video: Pelaku Curanmor di Lampung Tewas Ditembak Seusai Todongkan Senpi ke Polisi"
(aau/aau)