Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Dua perempuan asal Medan diduga diiming-imingi uang puluhan juta Rupiah untuk kawin kontrak dengan pria China.
"Masih penyelidikan dan pengumpulan alat bukti," ujar Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto, Senin (25/5/2026) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikKalimantan, kedua perempuan itu masing-masing berinisial A (15) dan D (25). Hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku direkrut seorang perempuan berinisial E (49) untuk diberangkatkan ke Provinsi Hunan, China.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perekrutan tersebut, korban dijanjikan uang dalam jumlah besar. D dijanjikan menerima Rp 50 juta, sementara A yang masih di bawah umur dijanjikan Rp 40 juta apabila bersedia menikah dengan pria di China.
Keduanya disebut mengetahui rencana keberangkatan itu sejak awal. Namun motif ekonomi diduga menjadi alasan utama korban bersedia mengikuti tawaran tersebut.
Untuk meyakinkan korban, E diduga menunjukkan sejumlah foto perempuan yang disebut telah sukses setelah menikah dengan pria China. Foto-foto itu ditemukan dalam telepon genggam milik E.
Sebelumnya, polisi menggerebek rumah di Jalan H Kadir, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, yang diduga dijadikan tempat penampungan sementara korban TPPO. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan A dan D asal Medan serta E perekrut asal Deli Serdang, Sumut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, dokumen keberangkatan, hingga surat perjanjian yang berkaitan dengan dugaan pemberangkatan korban ke luar negeri.
Kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polresta Pontianak. E masih diperiksa di Polresta Pontianak sedangkan A dan D sudah diamankan di rumah perlindungan. Sementara terduga penampung sedang diselidiki.
