Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) terbongkar. Hasil pemeriksaan sementara, ada lima perempuan yang nyaris dijual ke China.
Dugaan itu terungkap saat polisi menggerebek satu rumah di Jalan H Kadir, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur pada Senin (25/5/2026). Rumah tersebut diduga dijadikan tempat penampungan sementara sebelum para korban diberangkatkan ke China.
Ketua RT 003/RW 006, Syarif Yakob Alkadrie mengungkapkan, ia hadir langsung menyaksikan pemeriksaan di rumah warganya tersebut. "Jadi rumah itu seperti penampungan. Kalau sudah lengkap baru berangkat," kata Yakop saat ditemui di kediamannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yakop berdasarkan informasi yang didengar di lokasi, masih ada tiga perempuan lain yang rencananya akan dikirim ke Pontianak. "Info yang saya dengar, masih ada tiga lagi. Total jadi lima. Kalau semuanya sudah datang, baru diberangkatkan ke China," ujarnya.
Dua perempuan yang telah diamankan masing-masing berusia sekitar 15 tahun dan 25 tahun. Selain itu, polisi turut membawa seorang perempuan berusia sekitar 40 tahun yang diduga berperan sebagai perekrut.
Kuat dugaan para korban akan diberangkatkan ke China untuk dinikahkan dengan pria di negara tersebut. Dugaan itu diperkuat dengan temuan dokumen keberangkatan, paspor, hingga surat perjanjian yang berisi penjeratan utang terhadap keluarga korban.
Kasus ini terbongkar setelah warga curiga dengan aktivitas penghuni rumah yang tertutup dan tidak pernah melapor ke lingkungan setempat. Kecurigaan warga kemudian dilaporkan kepada ketua RT sebelum diteruskan ke pihak kelurahan dan kepolisian.
"Saya langsung lapor ke lurah, lalu lurah melapor ke Polsek," kata Yakop.
Saat ini, dua wanita asal Medan bersama perempuan yang diduga perekrut telah dibawa ke Polresta Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami dugaan TPPO serta kemungkinan adanya korban lain yang belum sempat diberangkatkan.
