Wahyu Jaya Kusuma (29), seorang pecatan polisi dari Palangka Raya, Kalimantan Tengah, ditangkap setelah membawa kabur mobil saat proses Cash On Delivery (COD) dengan dalih test drive. Pelaku juga sempat jadi sasaran amukan massa ketika berusaha kabur.
Peristiwa terjadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Plt Kasi Humas Polres Grobogan Ipda Arif Suryanto menjelaskan awalnya korban bernama Mulyono (49) berniat menjual satu unit mobil Xenia. Warga Kelurahan Grobogan, Kecamatan Grobogan itu menjual mobilnya via marketplace Facebook pada Jumat (22/5) pagi.
"Kendaraan dilapakkan korban dengan harga Rp 89 juta, dan korban mencantumkan nomor handphone miliknya di postingan marketplace tersebut," terang Arif, Sabtu (23/5/2026), dilansir detikJateng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 14.30 WIB, Wahyu menghubungi Mulyono melalui WhatsApp dan mengaku bernama Ahmad. Pelaku mengatakan hendak membeli mobil bernopol K-1687-DP tersebut dan minta dijemput di Bundaran Getasrejo, Kecamatan Grobogan.
"Selanjutnya korban menjemput orang yang hendak membeli mobil miliknya. Sesampainya di Bundaran Getasrejo, korban bertemu dengan orang yang hendak membeli mobil miliknya yang mengaku bernama Ahmad," bebernya.
Keduanya lalu pergi ke rumah Mulyono yang berada di belakang Polsek Grobogan. Pelaku Wahyu sempat mengobrol dengan korban dan mengecek kondisi mobil.
"Setelah itu korban dan terlapor tawar menawar harga dan deal di harga Rp 82 juta 500 ribu. Selanjutnya, orang yang mengaku bernama Ahmad transfer uang ke rekening korban dan buktinya dikirim ke WhatsApp milik korban," lanjut Arif.
Korban kemudian hendak mengecek rekening di ATM. Pelaku menawarkan diri untuk mengantar sekalian test drive. Sesampai di ATM, korban mengecek belum ada tambahan saldo di rekeningnya. Begitu keluar ruang ATM, mobilnya sudah raib. Saat itu posisi BPKB asli diletakkan korban di dasbor mobil, ikut dibawa lari oleh pelaku.
"Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grobogan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 82 juta 500 ribu," katanya.
Laporan diterima Polsek Grobogan pukul 17.00 WIB. Pelaku sendiri sempat berpapasan dengan Tim Resmob Polres Grobogan sebelum kabur ke Kecamatan Tawangharjo.
"Setelah laporan itu, kita langsung melakukan pengejaran, berkoordinasi dengan Polres dan Polsek di Grobogan. Sore itu kebetulan berpapasan dengan Resmob dan langsung dikejar sampai Tawangharjo. Saat di Tawangharjo itu menemui jalan buntu, pelaku kemudian turun dan kabur ke alas (hutan)," ungkap Kapolsek Grobogan AKP Sunarto.
Pencarian pelaku berlangsung semalaman. Keesokan harinya, barulah warga sekitar memergoki Wahyu sedang tidur di kandang kambing belakang rumah warga. Pelaku sempat diamuk massa sebelum akhirnya diamankan ke Polsek Grobogan.
"Sudah (tertangkap) pagi tadi sekitar jam 06.00 WIB dibantu sama masyarakat Desa Tawangharjo, sedang tidur di dekat kandang wedhus (kambing)," beber Sunarto.
Hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berasal dari Jombang, Jawa Timur. Namun berdasarkan KTP, saat ini ia tercatat sebagai warga Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Wahyu Jaya Kusuma merupakan pecatan Polri dan sebelumnya bertugas di Polresta Palangka Raya.
"Sudah dipecat, sudah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kemarin tahun 2024, dari Polresta Palangka Raya. (Kembali ke Jawa) karena dia sudah tidak aktif lagi di kepolisian. Memang dia kelahiran di sana (Palangka Raya), tapi aslinya orang Jombang," jelas Sunarto.
Sebelum kejadian, pelaku sudah tinggal di Grobogan, tepatnya di kos-kosan di wilayah Godong. Polisi tengah mendalami apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa sebelumnya.
Simak Video "Video: Polda Jatim Bongkar Modus Skema Segitiga Penipuan Jual-Beli Mobil"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
