Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim), AKP Deky Jonathan Sasiang resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik di Polda Kaltim. Sidang itu digelar bersamaan dengan proses penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya dan kini ditangani Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto, mengatakan, sidang etik terhadap AKP Deky telah diputuskan Propam Polda Kaltim. Selain pemecatan, mantan kasat narkoba tersebut juga dijatuhi sejumlah sanksi lain.
"Hari ini Propam Polda Kaltim telah melaksanakan sidang kode etik terhadap terperiksa AKP Deqi mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat," ujarnya melalui video keterangannya, Senin(18/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan hasil sidang menjatuhkan tiga putusan terhadap AKP Deky. Mulai dari permintaan maaf di depan sidang hingga sanksi administratif berupa penempatan khusus.
"Hasil sidang tersebut menjatuhkan vonis berupa permintaan maaf di depan sidang, kemudian sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 26 hari, dan yang ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.
Yulianto menyebut penempatan khusus terhadap AKP Deky sebenarnya telah dijalani sejak hampir satu bulan terakhir. Masa patsus itu dihitung hingga sidang etik digelar.
"Patsus ini sudah dilaksanakan 26 hari yang lalu sampai dengan hari ini," jelasnya.
Usai sidang etik, AKP Deky langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan TPPU yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan hari ini juga dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa dalam tindak pidana TPPU terkait peristiwa pidana yang sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, AKP Deky Jonathan Sasiang terseret dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba. Polisi menyebut, penanganan perkara itu merupakan hasil pengembangan kasus bandar narkoba di Kubar yang sebelumnya lebih dulu diungkap di wilayah Polsek Melak.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengusutan kasus tersebut bermula dari penangkapan bandar narkoba bernama Ishak dan kawan-kawan pada 11 Februari lalu. Kasus itu kemudian berkembang hingga menyeret jaringan yang lebih besar.
"Perlu diketahui bahwa pengungkapan perkara tindak pidana pencucian uang ini berangkat dari tindak pidana asal, yaitu pengungkapan bandar narkoba Ishak dan kawan-kawan," ujarnya saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).
Dalam pengembangan perkara TPPU itulah nama AKP Deky ikut terseret bersama sejumlah nama lain yang sebelumnya sudah lebih dulu muncul di media. Polisi menegaskan, pengungkapan itu merupakan hasil kolaborasi antara Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.
