Dua pemasok sabu di Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Keduanya merupakan bagian dari jaringan bandar narkoba Ishak.
Dilansir detikNews, dua tersangka yang diamankan yakni Normentry Raden alias Memen (26) dan Junius Mangambe Hasibuan alias Bos (39). Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus bandar narkoba Ishak yang beroperasi di Kubar.
"Tersangka Normentry berperan sebagai koordinator barang yang menyuplai sabu ke Ishak. Sementara Junius merupakan penyuplai sabu kepada Normentry," jelas Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditangkap di Bali
Tim gabungan yang dipimpin oleh Kombes Awaludin Amin, Kombes Handik Zusen, dan Kombes Kevin Leleury awalnya mendeteksi keberadaan keduanya di Pulau Dewata. Setelah melakukan pemantauan sejak Kamis (30/4) di Denpasar, tim gabungan meringkus kedua tersangka pada Jumat (1/5) pukul 10.00 Wita.
Saat ditangkap, keduanya berada di dalam mobil. Polisi melakukan penggeledahan dalam mobil tersebut serta vila tempat para tersangka menginap.
"Selanjutnya tim gabungan menemukan satu buah koper yang berisikan uang tunai sebesar Rp 950 juta milik Normentry dan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam," ungkap Eko.
Jaringan Terbentuk Sejak Jadi Napi
Berdasarkan hasil interogasi sementara, jaringan narkoba di Kubar ini terbentuk sejak pelaku ditahan di Lapas Tenggarong, Katim, pada 2018. Normentry mengaku memasok sabu kepada Ishak sebanyak 200 gram setiap bulan sejak 2025.
"Normentry mengenal Ishak sejak tahun 2018 saat menjalani hukuman di Lapas Tenggarong," jelas Eko.
Keuntungan Rp 280 Juta per Bulan
Normentry diduga mendapat pasokan sabu tersebut dari tersangka Junius sebanyak 700 gram per bulan dengan harga Rp 800 ribu per gram. Sabu tersebut kemudian dijualnya kembali seharga Rp 1,2 juta per gram, termasuk kepada Ishak.
"Keuntungan yang didapatkan Normentry dari penjualan sabu ini mencapai Rp 280 juta per bulan," katanya.
Eko menambahkan, Junius mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang bernama Yadi (DPO) melalui perantara seorang narapidana di Lapas Tenggarong bernama Agus.
Eks Kasat Narkoba Kubar Diduga Terlibat
Kasus narkotika yang dilakukan jaringan bandar Ishak ini mulanya diungkap oleh Polsek Melak pada 11 Februari 2026. Kini, penanganan kasus tersebut diputuskan diambil alih oleh Bareskrim Polri. Eko mengatakan kasus ini diambil alih seiring temuan fakta baru, yakni adanya keterlibatan mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang.
"Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh sindikat bandar narkoba Ishak dkk," jelasnya.
Menurut keterangan Normentry, Ishak menyuap Deky untuk mengamankan bisnis narkobanya di wilayah Kutai Barat. Namun, Normentry berdalih tidak mengenal Deky secara langsung.
"Normentry (mengaku) tidak mengenal dengan polisi yang disuap oleh Ishak," ucap Eko.
Baca selengkapnya di detikNews.
