Modus penyalahgunaan BBM subsidi di Kalimantan Timur ternyata makin canggih. Tak lagi dengan membeli BBM subsidi berulang di SPBU, para pelaku memanfaatkan ratusan barcode atau fuel card untuk mengelabui sistem distribusi subsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan sepanjang April 2026, pihaknya telah mengungkap 22 kasus tindak pidana migas. Termasuk adanya temuan 113 barcode yang digunakan secara ilegal dalam praktik tersebut.
"Kami menemukan 113 barcode yang digunakan para pelaku untuk mengelabui sistem di SPBU," ujar Yugo kepada detikKalimantan, Jumat (1/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, barcode itu dipakai berulang kali di sejumlah SPBU secara bergantian. Modus tersebut membuat transaksi pembelian BBM subsidi terlihat normal di sistem, padahal dilakukan secara masif dan terkoordinasi.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja intensif Ditreskrimsus bersama Polresta Balikpapan, Polresta Samarinda, Polres Bontang, Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara hingga Mahakam Ulu.
"Dari total 22 laporan polisi, sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan dengan berbagai peran dalam praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi," katanya.
Selain barcode ilegal, polisi turut menyita 15.765 liter Pertalite dan 5.102 liter Solar subsidi. Barang bukti lain berupa kendaraan roda empat, dump truck, tangki modifikasi, pompa listrik, drum, jerigen, dokumen hingga uang tunai juga diamankan.
Menurut Yuliyanto, pelaku menggunakan lebih dari satu fuel card dan memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar. Setelah membeli di SPBU, BBM dipindahkan menggunakan pompa listrik ke drum maupun jerigen sebelum dijual kembali dengan harga nonsubsidi.
"Setelah membeli BBM subsidi di SPBU, para pelaku kemudian memindahkan bahan bakar tersebut ke dalam drum atau jerigen menggunakan pompa listrik untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga non-subsidi," ucap Yuliyanto.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sementara itu, Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani memastikan kuota BBM subsidi di Kalimantan masih dalam kondisi aman di tengah antrean panjang di sejumlah SPBU.
"Kuota secara nasional aman," ujarnya usai menghadiri konferensi pers di Mapolda Kaltim.
Ia menjelaskan distribusi BBM subsidi dilakukan sesuai regulasi BPH Migas, baik terkait volume maupun penunjukan SPBU penyalur. Namun Pertamina menilai pengawasan bersama tetap diperlukan agar distribusi berjalan tertib dan tepat sasaran.
"Jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan," tegasnya.
